Suara.com - Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan memutuskan untuk menyetop sementara pelaksanaan salat Jumat untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pengumuman ditiadakannnya salat Jumat disampaikan oleh Pengurus Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan. Pengosongan sementara salat Jumat di lingkungan istana itu sesuai fatwa MUI dan arahan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
"Menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan arahan Bapak Kasetpres (Heru), dalam upaya mencegah Penyebaran Virus Covid-19, dengan hormat kami informasikan bahwa pelaksanaan *ibadah Sholat Jumat pada tanggal 20 Maret 2020 di Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan Jakarta ditiadakan," tulis pengurus Masjid Baiturrahim, Jumat (20/3/2020).
Keputusan meniadakan salat Jumat tersebut menyusul Fatwa MUI terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus corona.
Pengurus Masjid Baiturrahim juga mengimbau para pejabat dan pegawai di Kompleks Istana Kepresidenan untuk melaksanakan Salat Dzuhur di ruangan masing-masing sebagi pengganti salat Zuhur.
"Sebagai penggantinya, sesuai Fatwa MUI untuk semua pejabat dan pegawai yang bertugas bekerja di kantor, diharapkan dapat melaksanakan salat Duhur di ruangan masing-masing. Demikian informasi ini kami sampaikan," kata Pengurus Masjid Baiturrahim.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengakui pengumuman ditiadakannya salat Jumat di Masjid Baiturrahim atas arahan dirinya.
Arahan tersebut kata Heru menaati Fatwa MUI dan imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta menaati protokol kesehatan dari WHO dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
"Ya betul (salat Jumat di Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan Jakarta ditiadakan). Menaati imbauan MUI dan Gubernur DKI Jakarta (Anies) dan sekaligus mentaati WHO hindari pertemuan melebihi 10 orang," ujar Heru saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga: Mencicipi Hotplate di Mazeru, Rasa Nikmat Harga Terjangkau
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19).
Dalam garis besarnya, MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan.
Fatwa itu dibuat dengan nomor 14 Tahun 2020 diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.
Ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Hasanuddin menjelaskan bagi orang yang telah terpapar Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain. Bagi yang sudah terpapar, salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah karena salat Jumat dijalankan dengan melibatkan banyak orang dan berpeluang untuk menyebarkan Covid19 secara massa
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta berbagai kegiatan keagamaan yang dihadiri banyak orang dihentikan dalam dua pekan ke depan. Tujuannya adalah untuk memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19 di ibu kota.
Tag
Berita Terkait
-
Imam Besar Masjid Istiqlal: Jangan Lakukan Pertemuan Berjamaah
-
Larang Berjemaah di Masjid, Imam Besar Istiqlal: Dalil MUI Sudah Tepat
-
Cegah Corona, Yusuf Mansur Memohon DKM Tiadakan Salat Jumat Berjamaah
-
Susul Maskam UGM, Berikut Daftar Masjid di Jogja yang Tiadakan Salat Jumat
-
Bupati Inhil Ajak Warganya Salat Jumat di Masjid di Tengah Wabah Corona
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB