Suara.com - Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan memutuskan untuk menyetop sementara pelaksanaan salat Jumat untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pengumuman ditiadakannnya salat Jumat disampaikan oleh Pengurus Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan. Pengosongan sementara salat Jumat di lingkungan istana itu sesuai fatwa MUI dan arahan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
"Menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan arahan Bapak Kasetpres (Heru), dalam upaya mencegah Penyebaran Virus Covid-19, dengan hormat kami informasikan bahwa pelaksanaan *ibadah Sholat Jumat pada tanggal 20 Maret 2020 di Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan Jakarta ditiadakan," tulis pengurus Masjid Baiturrahim, Jumat (20/3/2020).
Keputusan meniadakan salat Jumat tersebut menyusul Fatwa MUI terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus corona.
Pengurus Masjid Baiturrahim juga mengimbau para pejabat dan pegawai di Kompleks Istana Kepresidenan untuk melaksanakan Salat Dzuhur di ruangan masing-masing sebagi pengganti salat Zuhur.
"Sebagai penggantinya, sesuai Fatwa MUI untuk semua pejabat dan pegawai yang bertugas bekerja di kantor, diharapkan dapat melaksanakan salat Duhur di ruangan masing-masing. Demikian informasi ini kami sampaikan," kata Pengurus Masjid Baiturrahim.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengakui pengumuman ditiadakannya salat Jumat di Masjid Baiturrahim atas arahan dirinya.
Arahan tersebut kata Heru menaati Fatwa MUI dan imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta menaati protokol kesehatan dari WHO dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
"Ya betul (salat Jumat di Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan Jakarta ditiadakan). Menaati imbauan MUI dan Gubernur DKI Jakarta (Anies) dan sekaligus mentaati WHO hindari pertemuan melebihi 10 orang," ujar Heru saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga: Mencicipi Hotplate di Mazeru, Rasa Nikmat Harga Terjangkau
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19).
Dalam garis besarnya, MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan.
Fatwa itu dibuat dengan nomor 14 Tahun 2020 diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.
Ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Hasanuddin menjelaskan bagi orang yang telah terpapar Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain. Bagi yang sudah terpapar, salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah karena salat Jumat dijalankan dengan melibatkan banyak orang dan berpeluang untuk menyebarkan Covid19 secara massa
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta berbagai kegiatan keagamaan yang dihadiri banyak orang dihentikan dalam dua pekan ke depan. Tujuannya adalah untuk memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19 di ibu kota.
Tag
Berita Terkait
-
Imam Besar Masjid Istiqlal: Jangan Lakukan Pertemuan Berjamaah
-
Larang Berjemaah di Masjid, Imam Besar Istiqlal: Dalil MUI Sudah Tepat
-
Cegah Corona, Yusuf Mansur Memohon DKM Tiadakan Salat Jumat Berjamaah
-
Susul Maskam UGM, Berikut Daftar Masjid di Jogja yang Tiadakan Salat Jumat
-
Bupati Inhil Ajak Warganya Salat Jumat di Masjid di Tengah Wabah Corona
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar