Suara.com - Seluruh jenis kelab malam di Jakarta seperti diskotek, pub hingga karaoke harus ditutup setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan memberlakukan status tanggap darurat virus Corona alias COVID-19, Jumat (20/3/2020).
Bahkan, jenis usaha seperti panti pijat dan spa di Jakarta juga harus ikut ditutup untuk mengantisipasi penyebaran corona yang makin masif.
Anies menyampaikan, penutupan ini berlangsung mulai 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang.
Aturan ini tercantum pada Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispar Ekraf) nomor 160 tahun 2020. Isinya, ada 17 jenis usaha hiburan yang ditutup. Jenis yang ditutup mulai dari kelab malam hingga arena ketangkasan manual seperti memanah atau paint ball.
"Ada kurang lebih 17 lebih jenis usaha pariwisata, termasuk kelab malam, diskotek, pub, karaoke, pijat, spa, bioskop, billiard, bola gelinding (bowling), dan seluncur," jelasnya.
Selain itu, ia juga aturan ini juga berlaku pada usaha perhotelan. Kegiatan pertemuan atau yang mengundang banyak orang dan diselenggarakan di balai pertemuan atau ball room juga diminta untuk ditutup.
"Kami juga turut mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, hotel, dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan kegiatan atau event sampai batas waktu yang ditentukan," kata dia.
Diketahui, pasien positif corona terus bertambah secara signifikan setiap harinya dan sudah menyentuh angka 224 orang positif. Korban yang dinyatakan meninggal juga terus berjatuhan mencapai 20 orang.
Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ibu kota sudah menjadi daerah tanggap darurat bencana. Keputusan ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Pusat, TNI, hingga kepolisian.
Baca Juga: Ratna Dilla Nilai Pemerintah Lambat Tangani Virus Corona
"Maka hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana Covid-19," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
Berita Terkait
-
Dinkes Bantul Sebut PDP yang Meninggal Mulanya Didiagnosis Sepsis
-
Ini Isi Lengkap Pidato Anies yang Tetapkan Jakarta Darurat Bencana Corona
-
Darurat Corona, Anies Tutup 17 Jenis Tempat Hiburan di Jakarta
-
Corona Merebak, Ini 5 Pejabat Publik di Dunia yang Positif Covid-19
-
Corona Makin Masif, Anies Sebar Puluhan Ribu Dokter dan Perawat di Jakarta
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis