Suara.com - Seluruh jenis kelab malam di Jakarta seperti diskotek, pub hingga karaoke harus ditutup setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan memberlakukan status tanggap darurat virus Corona alias COVID-19, Jumat (20/3/2020).
Bahkan, jenis usaha seperti panti pijat dan spa di Jakarta juga harus ikut ditutup untuk mengantisipasi penyebaran corona yang makin masif.
Anies menyampaikan, penutupan ini berlangsung mulai 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang.
Aturan ini tercantum pada Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispar Ekraf) nomor 160 tahun 2020. Isinya, ada 17 jenis usaha hiburan yang ditutup. Jenis yang ditutup mulai dari kelab malam hingga arena ketangkasan manual seperti memanah atau paint ball.
"Ada kurang lebih 17 lebih jenis usaha pariwisata, termasuk kelab malam, diskotek, pub, karaoke, pijat, spa, bioskop, billiard, bola gelinding (bowling), dan seluncur," jelasnya.
Selain itu, ia juga aturan ini juga berlaku pada usaha perhotelan. Kegiatan pertemuan atau yang mengundang banyak orang dan diselenggarakan di balai pertemuan atau ball room juga diminta untuk ditutup.
"Kami juga turut mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, hotel, dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan kegiatan atau event sampai batas waktu yang ditentukan," kata dia.
Diketahui, pasien positif corona terus bertambah secara signifikan setiap harinya dan sudah menyentuh angka 224 orang positif. Korban yang dinyatakan meninggal juga terus berjatuhan mencapai 20 orang.
Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ibu kota sudah menjadi daerah tanggap darurat bencana. Keputusan ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Pusat, TNI, hingga kepolisian.
Baca Juga: Ratna Dilla Nilai Pemerintah Lambat Tangani Virus Corona
"Maka hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana Covid-19," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
Berita Terkait
-
Dinkes Bantul Sebut PDP yang Meninggal Mulanya Didiagnosis Sepsis
-
Ini Isi Lengkap Pidato Anies yang Tetapkan Jakarta Darurat Bencana Corona
-
Darurat Corona, Anies Tutup 17 Jenis Tempat Hiburan di Jakarta
-
Corona Merebak, Ini 5 Pejabat Publik di Dunia yang Positif Covid-19
-
Corona Makin Masif, Anies Sebar Puluhan Ribu Dokter dan Perawat di Jakarta
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?