Suara.com - Semua rumah ibadah di Makassar disemprot disinfektan. Pemerintah Kota Makassar bersama tim reaksi cepat Pemadam Kebakaran Kota Makassar dan berkolaborasi tim relawan bantuan kemanusiaan FTI UMI menyemprotkan cairan disinfektan dii rumah ibadah mencegah penularan COVID-19.
Rumah ibadah itu di antaranya masjid, gereja, klenteng, vihara, pura dan lainnya.
"Hari ini kita fokus ke rumah-rumah ibadah. Kita keliling lakukan penyemprotan disinfektan, mulai dari masjid, gereja, klenteng, vihara, pura dan fasilitas publik lainnya," tutur Pejabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, Senin (23/3/2020).
Menurutnya, pemerintah terus bekerja bersama gerakan solidaritas sterilisasi kota melawan penyebaran COVID-19 dengan melakukan penyemprotan di area-area publik.
"Kami terus meminta kepada masyarakat untuk menghentikan aktifitas di luar dan sebaiknnya tinggal di rumah saja," kata Iqbal seusai menyemprotkan cairan disinfektan di Masjdi Raya Makassar.
Dalam aksi 'cuci' kota ini, tim reaksi cepat Pemadam Kebakaran Kota Makassar melakukan penyemprotan dan berkolaborasi dengan tim Relawan dan Bantuan Kemanusiaan Fakutas Teknologi Industri Universiitas Muslim Indonesia (FTI UMI).
"Kami berterima kasih kepada pihak-pihak yang ikut memberikan kepedulian dalam melawan penyebaran COVID-19 di Kota Makassar," katanya.
"Termasuk teman-teman dari relawan dan bantuan kemanusiaan FTI UMI, Semoga kepedulian dan aksi nyata yang diberikan untuk kota kita ini bernilai ibadah di sisi-Nya," tambah Iqbal.
Sementara Dekan FTI UMI, Dr Zakir Sabara H Wata menuturkan aksi ini dilakukan merupakan bentuk solidaritas UMI Makassar untuk bersama seluruh elemen masyarakat menghentikan penyebaran virus berbahaya ini.
Baca Juga: Lawan Virus Corona, Produsen Otomotif Ikut Produksi Masker dan Disinfektan
"Sesuai arahan Pak Rekor dan juga hasil kordinasi dengan Pak Wali, hari ini kami turun bersama-sama berkeliling ke rumah-rumah ibadah. Hanya satu cara untuk melawan virus ini yakni bersatu dan kompak dengan seluruh masyarakat," ucapnya.
Kendati demikian, meskipun langkah penyemprotan ini di lakukan, tapi bila instruksi dari pemerintah untuk tinggal di rumah tidak dipatuhi, itu sama saja.
"Makanya sekali lagi kita harus kompak, kita bisa menghentikan penyebaran virus ini dengan semangat Makassar yang kita miliki," tutur Zakir.
Sebelumnya, penyemprotan dilakukan di sejumlah rumah ibadah yang di datangi diantaranya, Gereja Katedral, Klenteng Xian Ma, Masjid Raya, serta beberapa rumah ibadah lainnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Anies Sebut 59 Persen Pasien Corona di DKI Meninggal Usia di Atas 60 Tahun
-
Juara All England dengan Partner Berbeda, Begini Respons Praveen Jordan
-
IHSG Ambles 5 Persen, Perdagangan Distop 30 Menit Lagi
-
Tembus 65 Kasus, Spanyol jadi Negara ke-11 WNI Positif Corona
-
Kocak, Begini Cara Emak-emak usir Virus Corona Saat Naik Ojol
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Lembaga Baru Setingkat Menteri?
-
Belum Periksa RK usai 200 Hari Rumah Digeledah, KPK Pilih Fokus Korek Ucapan Lisa Mariana, Mengapa?
-
KPK Ancam TPPU Korupsi Haji: Aset Haram Jadi Incaran!
-
2 Rumah Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi, Nasib Gubernur Kalbar Ria Norsan di Ujung Tanduk?
-
Menpar Widiyanti Tegaskan Isu Mandi Air Galon Hoaks: Itu Hanya Karangan
-
MBG Jalan Terus Meski Ribuan Anak Keracunan, Bivitri Susanti Murka: Keras Kepala Betul Macam Batu!
-
Wajah Dilumuri Tanah, Kisah Ahmad Sahroni Lolos dari Amukan Massa Saat Penjarahan
-
PPP Sulteng Kompak Dukung Agus Suparmanto Jadi Caketum di Muktamar 2025
-
Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
-
Dicap Ikut Bertanggung Jawab, Reaksi KPK usai Nama Ahok Disebut Tersangka Kasus LNG Pertamina