Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif untuk membubarkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Namun, tindak tegas dalam bentuk hukuman pidana satu tahun penjara tak segan-segan diberikan bagi masyarakat yang nekat melawan petugas kepolisian.
Menurut Yusri, kekinian pihaknya secara rutin berpatroli dan memberi imbaun kepada masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul untuk membubarkan diri. Patroli tersebut digelar di beberapa lokasi yang kerap menjadi titik kumpul masyarakat seperti taman dan kafe.
"Sekarang ini, taman-taman kita datangi, kita sampaikan imbauan (untuk membubarkan diri) secara humanis. Kemudian, preventif, kita lakukan patroli terus," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
Ia mengatakan, tindakan tegas berupa pidana dengan pasal berlapis akan dikenakan kepada masyarakat yang menolak dan melawan aparat kepolisian saat dibubarkan.
Setidaknya, ada tiga pasal yang dapat dijerat, yakni Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
"Penegakan hukum nanti terakhir. Kalau memang misalnya kita sampaikan baik-baik imbauan jangan berkumpul, mereka melawan atau memukul petugas, baru kita lakukan tindakan," ucap Yusri.
Meski demikian, kata dia, umumnya masyarakat mengerti akan adanya imbauan terkait larangan untuk sementara waktu tidak berkerumun dan berkumpul untuk menekan potensi penyebaran Covid-19. Sehingga, polisi tidak lantas memberi sanksi tegas berupa hukuman pidana yang dikhawatirkan justru akan membuat risau masyarakat.
"Selama ini kita lakukan (imbauan kepada masyarakat), alhamdulillah mereka mengerti. Kalau kita langsung memutuskan penegakan hukum, masyarakat nanti jadi risau," katanya.
Baca Juga: Dampak Virus Corona, Jalanan di Jakarta Sepi
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz telah mengerahkan personelnya untuk membubarkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Diantaranya;
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Dan kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Berita Terkait
-
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Jokowi: Berdampak Pada Layanan Kesehatan
-
Kebijakan DPR Perpanjang Masa Reses karena Corona Dinilai Tidak Tepat
-
Duh! Kapten Atalanta Saksikan Sendiri Warga Akali Lockdown di Italia
-
UN Ditiadakan, DPR-Kemendikbud Timbang Kelulusan Siswa dari Nilai Raport
-
Biozek Rapid Test COVID-19, Alat Uji Cepat Corona, Akurat dan Terjangkau
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur