Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif untuk membubarkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Namun, tindak tegas dalam bentuk hukuman pidana satu tahun penjara tak segan-segan diberikan bagi masyarakat yang nekat melawan petugas kepolisian.
Menurut Yusri, kekinian pihaknya secara rutin berpatroli dan memberi imbaun kepada masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul untuk membubarkan diri. Patroli tersebut digelar di beberapa lokasi yang kerap menjadi titik kumpul masyarakat seperti taman dan kafe.
"Sekarang ini, taman-taman kita datangi, kita sampaikan imbauan (untuk membubarkan diri) secara humanis. Kemudian, preventif, kita lakukan patroli terus," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
Ia mengatakan, tindakan tegas berupa pidana dengan pasal berlapis akan dikenakan kepada masyarakat yang menolak dan melawan aparat kepolisian saat dibubarkan.
Setidaknya, ada tiga pasal yang dapat dijerat, yakni Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
"Penegakan hukum nanti terakhir. Kalau memang misalnya kita sampaikan baik-baik imbauan jangan berkumpul, mereka melawan atau memukul petugas, baru kita lakukan tindakan," ucap Yusri.
Meski demikian, kata dia, umumnya masyarakat mengerti akan adanya imbauan terkait larangan untuk sementara waktu tidak berkerumun dan berkumpul untuk menekan potensi penyebaran Covid-19. Sehingga, polisi tidak lantas memberi sanksi tegas berupa hukuman pidana yang dikhawatirkan justru akan membuat risau masyarakat.
"Selama ini kita lakukan (imbauan kepada masyarakat), alhamdulillah mereka mengerti. Kalau kita langsung memutuskan penegakan hukum, masyarakat nanti jadi risau," katanya.
Baca Juga: Dampak Virus Corona, Jalanan di Jakarta Sepi
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz telah mengerahkan personelnya untuk membubarkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Diantaranya;
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Dan kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Berita Terkait
-
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Jokowi: Berdampak Pada Layanan Kesehatan
-
Kebijakan DPR Perpanjang Masa Reses karena Corona Dinilai Tidak Tepat
-
Duh! Kapten Atalanta Saksikan Sendiri Warga Akali Lockdown di Italia
-
UN Ditiadakan, DPR-Kemendikbud Timbang Kelulusan Siswa dari Nilai Raport
-
Biozek Rapid Test COVID-19, Alat Uji Cepat Corona, Akurat dan Terjangkau
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax
-
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu
-
Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif
-
Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!
-
Palang Bambu dan HT Patungan, Warga Pertaruhkan Nyawa Jaga Perlintasan Liar
-
Juri dan Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Dicopot MPR
-
Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir
-
Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!
-
Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR