Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif untuk membubarkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Namun, tindak tegas dalam bentuk hukuman pidana satu tahun penjara tak segan-segan diberikan bagi masyarakat yang nekat melawan petugas kepolisian.
Menurut Yusri, kekinian pihaknya secara rutin berpatroli dan memberi imbaun kepada masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul untuk membubarkan diri. Patroli tersebut digelar di beberapa lokasi yang kerap menjadi titik kumpul masyarakat seperti taman dan kafe.
"Sekarang ini, taman-taman kita datangi, kita sampaikan imbauan (untuk membubarkan diri) secara humanis. Kemudian, preventif, kita lakukan patroli terus," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
Ia mengatakan, tindakan tegas berupa pidana dengan pasal berlapis akan dikenakan kepada masyarakat yang menolak dan melawan aparat kepolisian saat dibubarkan.
Setidaknya, ada tiga pasal yang dapat dijerat, yakni Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
"Penegakan hukum nanti terakhir. Kalau memang misalnya kita sampaikan baik-baik imbauan jangan berkumpul, mereka melawan atau memukul petugas, baru kita lakukan tindakan," ucap Yusri.
Meski demikian, kata dia, umumnya masyarakat mengerti akan adanya imbauan terkait larangan untuk sementara waktu tidak berkerumun dan berkumpul untuk menekan potensi penyebaran Covid-19. Sehingga, polisi tidak lantas memberi sanksi tegas berupa hukuman pidana yang dikhawatirkan justru akan membuat risau masyarakat.
"Selama ini kita lakukan (imbauan kepada masyarakat), alhamdulillah mereka mengerti. Kalau kita langsung memutuskan penegakan hukum, masyarakat nanti jadi risau," katanya.
Baca Juga: Dampak Virus Corona, Jalanan di Jakarta Sepi
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz telah mengerahkan personelnya untuk membubarkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Diantaranya;
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Dan kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Berita Terkait
-
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Jokowi: Berdampak Pada Layanan Kesehatan
-
Kebijakan DPR Perpanjang Masa Reses karena Corona Dinilai Tidak Tepat
-
Duh! Kapten Atalanta Saksikan Sendiri Warga Akali Lockdown di Italia
-
UN Ditiadakan, DPR-Kemendikbud Timbang Kelulusan Siswa dari Nilai Raport
-
Biozek Rapid Test COVID-19, Alat Uji Cepat Corona, Akurat dan Terjangkau
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran