Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif untuk membubarkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Namun, tindak tegas dalam bentuk hukuman pidana satu tahun penjara tak segan-segan diberikan bagi masyarakat yang nekat melawan petugas kepolisian.
Menurut Yusri, kekinian pihaknya secara rutin berpatroli dan memberi imbaun kepada masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul untuk membubarkan diri. Patroli tersebut digelar di beberapa lokasi yang kerap menjadi titik kumpul masyarakat seperti taman dan kafe.
"Sekarang ini, taman-taman kita datangi, kita sampaikan imbauan (untuk membubarkan diri) secara humanis. Kemudian, preventif, kita lakukan patroli terus," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
Ia mengatakan, tindakan tegas berupa pidana dengan pasal berlapis akan dikenakan kepada masyarakat yang menolak dan melawan aparat kepolisian saat dibubarkan.
Setidaknya, ada tiga pasal yang dapat dijerat, yakni Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
"Penegakan hukum nanti terakhir. Kalau memang misalnya kita sampaikan baik-baik imbauan jangan berkumpul, mereka melawan atau memukul petugas, baru kita lakukan tindakan," ucap Yusri.
Meski demikian, kata dia, umumnya masyarakat mengerti akan adanya imbauan terkait larangan untuk sementara waktu tidak berkerumun dan berkumpul untuk menekan potensi penyebaran Covid-19. Sehingga, polisi tidak lantas memberi sanksi tegas berupa hukuman pidana yang dikhawatirkan justru akan membuat risau masyarakat.
"Selama ini kita lakukan (imbauan kepada masyarakat), alhamdulillah mereka mengerti. Kalau kita langsung memutuskan penegakan hukum, masyarakat nanti jadi risau," katanya.
Baca Juga: Dampak Virus Corona, Jalanan di Jakarta Sepi
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz telah mengerahkan personelnya untuk membubarkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Diantaranya;
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Dan kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Berita Terkait
-
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Jokowi: Berdampak Pada Layanan Kesehatan
-
Kebijakan DPR Perpanjang Masa Reses karena Corona Dinilai Tidak Tepat
-
Duh! Kapten Atalanta Saksikan Sendiri Warga Akali Lockdown di Italia
-
UN Ditiadakan, DPR-Kemendikbud Timbang Kelulusan Siswa dari Nilai Raport
-
Biozek Rapid Test COVID-19, Alat Uji Cepat Corona, Akurat dan Terjangkau
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah