Suara.com - Polsek Pasar Minggu membubarkan kegiatan syuting sinetron Kisah Cinta Anak Tiri di Jalan Mursid, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2020). Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus Corona Covid-19.
Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Prayitno bersama Lurah Kebagusan Leo melakukan pengecekan ke rumah yang dijadikan lokasi syuting sinetron tersebut.
Dalam pengecekannya, ditemukan ada kurang lebih 100 orang kru beserta pemain sinetron yang berada di lokasi.
Temuan itu bertolak belakang dengan maklumat yang sudah dikeluarkan Kapolri Jendera Idham Aziz, yakni melarang masyarakat berkegiatan melibatkan orang banyak.
Dalam video yang diterima oleh Suara.com, pihak kepolisan langsung memberikan imbauan kepada pimpinan produksi sinetron terebut, Makmur Samal.
"Mohon maaf pak ini kan saya jujur, ini laporan bukan hanya sekadar dari bawah, tidak. Saya dapat teguran keras dari pimpinan, masih ada warga yang tidak disiplin mengikuti program pemerintah dengan upaya untuk memutus virus Covid-19. Maka dari itu Pak Makmur selaku pimpro, tolong dihentikan," ucap Prayitno kepada Makmur.
Dalam kesempatan itu, Prayitno juga mengeluarkan maklumat yang telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Ia menjelaskan, siapa pun yang masih melanggar larangan-larangan dalam maklumat tersebut, ada sejumlah ancaman pidana seperti hukuman satu tahun penjara.
"Saya juga membawa maklumat, tolong direrima, ketentuannya ada," tambah Prayitno sembari memberikan kertas maklumat tersebut.
Baca Juga: Sebut Jokowi Kena Corona, Kakek-kakek di Sumbar Diangkut ke Jakarta
Makmur kemudian menerima surat maklumat dan memutuskan untuk menghentikan kegiatan syuting di depan seluruh krunya.
"Teman-teman, sementara kita hentikan syutingnya," ucap Makmur.
Untuk diketahui, Mabes Polri menyebut tak segan melakukan tindakan tegas melakukan pembubaran bila masyarakat masih melakukan perkumpulan atau membuat kerumunan. Hal itu bertujuan agar tidak terjadinya penyebaran virus corona alias covid -19.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengatakan, hal itu berdasarkan surat maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
Maklumat itu diterbitkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020.
Meski begitu, kata Iqbal, pembubaran bila ada perkumpulan masyarakat akan mengedepankan asas persuasif dan Humanis.
Berita Terkait
-
Cegah Corona, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Jadwal Besuk Tahanan
-
Jakarta Darurat Corona, Polisi akan Pidanakan Warga, Jika...
-
Satpam di Jakarta Barat Jatuh Pingsan Diduga karena Corona, Ini Kata Polisi
-
356 Warga Jakarta Positif Corona, 42 di Antaranya Tenaga Medis
-
DKI Darurat Corona, Pekerja: Jalanan Jakarta Sepi Mirip Lebaran
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo