Suara.com - Tatkala pegawai kantoran di DKI Jakarta mulai bekerja dari rumah untuk mengantisipasi virus corona Covid-19, para pekerja informal masih harus terus beraktivitas di pabrik, berkeliling kota membawa antaran, dan bertemu banyak orang setiap hari.
Rentan terpapar virus corona karena tak bisa mengisolasi diri selama pandemi, kesehatan sebagian besar buruh garmen, kurir, dan pegawai restoran itu juga tidak ditanggung pemberi kerja.
Pilihan banyak dari mereka kini terbatas antara bekerja keluar rumah demi tetap berpenghasilan atau mengkarantina diri dan menganggur di rumah.
Tak ada keramaian orang yang setiap hari biasa terlihat di Sarinah, Jakarta. Pada jam pulang kantor, antrean nyaris selalu mengular di setiap restoran cepat saji di pusat perbelanjaan tersebut.
Namun 23 Maret 2020 lalu, saat lebih dari separuh penderita virus corona Indonesia terdeteksi di Jakarta, Sarinah sepi dan gelap.
Hanya tampak para kurir makanan cepat saji yang menunggu pesanan matang sebelum mereka membelah jalanan ibu kota menuju rumah para pelanggan.
Dede, salah satu kurir itu, mengaku cemas tetap beraktivitas di luar rumah. Meski begitu, ia lebih khawatir tak memberi nafkah keluarganya ketimbang tertular virus corona dari salah satu pelanggannya.
"Saya ada rasa takut, tapi kalau tidak masuk kerja, saya enggak digaji. Kurir digaji per jumlah antaran. Kalau antaran banyak, gaji lumayan besar, kalau sepi ya gaji kecil," ujar Dede seperti diberitakan BBC Indonesia, Selasa (24/3/2020).
"Jadi mau enggak mau saya tetap kerja, anak-istri enggak makan kalau saya enggak kerja," tuturnya.
Baca Juga: Komnas HAM Sarankan Masyarakat yang Bandel Disanksi Denda Atau Kerja Sosial
Dede berkata, walau berisiko tertular virus corona dalam aktivitasnya dari rumah ke rumah pelanggan, perusahaannya tidak menanggung ongkos kesehatan.
Tak bersentuhan dengan pelanggan saat mengantarkan makanan adalah satu-satunya inisiatif yang disebut Dede bisa menjauhkan para kurir dari penyakit.
"Sejak ada virus corona, walau kurir sakit, tetap tidak ada jaminan, harus kami tanggung sendiri risiko itu," ujarnya.
Merujuk Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta yang terbit 20 Maret lalu, semua perusahaan didesak mengikuti seruan untuk melaksanakan kegiatan dari rumah. Empat bidang dikecualikan dalam surat itu, yaitu kesehatan, energi, jasa keuangan, dan pangan.
Pemprov DKI meminta para pelaku usaha di empat bidang itu untuk melaporkan siasat pencegahan penyebaran virus corona di antara pekerja mereka.
Faktanya, di Jakarta, sejumlah perusahaan di luar empat bidang itu tetap beroperasi selama kondisi darurat covid-19.
Tag
Berita Terkait
-
Bandel, Syuting Sinetron Kisah Cinta Anak Tiri Dibubarkan Polisi
-
Cegah Corona, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Jadwal Besuk Tahanan
-
Soal Rapid Test Anggota DPR dan Keluarga, Buruh: Elite Jangan Egois!
-
Satpam di Jakarta Barat Jatuh Pingsan Diduga karena Corona, Ini Kata Polisi
-
356 Warga Jakarta Positif Corona, 42 di Antaranya Tenaga Medis
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Terapis Spa Usia 14 Tahun Meninggal di Jaksel, Kemen PPPA Soroti Potensi Eksploitasi Anak
-
Vonis Salah 11 Warga Adat Maba Sangaji, Jatam: Polisi Jadi Tangan Perusahaan Tambang
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan