Suara.com - Kepolisian mengeluarkan maklumat bagi masyarakat yang masih membandel berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah Virus Corona (Covid-19) dengan ancaman penjara 1 tahun.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai hukuman yang diberikan bisa diganti dengan sanksi denda atau sanksi kerja sosial.
Choirul memandang, pemberian sanksi di tengah kondisi darurat Covid-19 memang dimungkinkan untuk diberikan kepada yang melanggar instruksi pemerintah agar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.
Namun menurutnya, pemberian saksi itu juga sebaiknya yang bisa menimbulkan solidaritas.
Ia menuturkan, apabila sanksi dengan hukuman penjara diberlakukan, justru harus melihat lebih jauh yakni penjara yang sudah penuh dan aktifitas pengadilan pun untuk sementara ditiadakan mengingat untuk mendukung penghentian penyebaran Covid-19.
Untuk itulah, Choirul menganggap sanksi yang paling memungkinkan untuk dilakukan ialah dua sanksi yang sudah disebutkan sebelumnya.
"Sanksi yang dimaksud bisa berupa sanksi denda atau sanksi kerja sosial," tutur Choirul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2020).
Menurut Choirul, sebaiknya dasar pemberian sanksi itu harus dibuat terlebih dahulu dan mekanisme kerjanya mesti terbuka. Tak lupa, prinsip dasar HAM bisa menjadi rujukan.
Di lain sisi, Choirul mengatakan bahwa langkah pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19 mesti jelas dan tidak boleh membuat masyarakat bingung.
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan BUMN-BUMN Ini Bakal Rugi Dihantam Corona
Dasar ucapannya tersebut berangkat dari kebijakan yang diterapkan pemerintah saat ini dirasa belum utuh.
"Contoh nyata adalah upaya test rapid di beberapa daerah yang terlanjur diumumkan namun dibatalkan. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan kepanikan," ujarnya.
Choirul pun memandang bahwa semestinya metodologi penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah harus memiliki standar yang jelas sebelum akhirnya dipublikasikan.
Poin penting yang harus diperhatikan juga ialah pembuatan kebijakan yang baru jangan sampai menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan sebelumnya.
"Ini terjadi pada model tes rapid yang dibatalkan karena dilakukan secara kerumunan, padahal kebijakan utamanya adalah menghindari kerumuman," katanya.
Berita Terkait
-
Sudah Sebar 2.000 Undangan, Polisi di NTT Tunda Pernikahan karena Corona
-
Diimbau Polisi Jauhi Keramaian Cegah Corona, Pemuda di Warnet Malah Ngejek
-
Tambah Lagi, WNI Perempuan 26 Tahun Positif Corona di Singapura
-
Dokter dan Perawat Pasien Corona akan Dapat Intensif Rp 5-15 Juta Per Bulan
-
Cegah Virus Corona, Personel Gabungan Tutup Warkop di Aceh
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion