Suara.com - Video yang mempertontonkan aksi pemukulan yang dilakukan anggota polisi terhadap aparat lainnya menjadi viral di media sosial (medsos) Facebook.
Dalam video yang diunggah akun Facebook Firmansyah Padang TerapiStroke berdurasi 1 menit 15 detik tersebut diduga terjadi di Polres Padang Pariaman.
Aksi pemukulan yang terekam dalam video tersebut terlihat tiga anggota polisi dipukul seorang anggota polisi lainnya. Peristiwa tersebut terekam dari jarak yang agak jauh, namun terlihat beberapa kali anggota polisi yang sepertinya mendapat hukuman dipukul oleh anggota polisi lain yang kemungkinan merupakan atasannya.
Selain mengunggah video, akun Facebook tersebut juga menuliskan kapsion: "Penganiayaan yang tidak pantas terjadi di tubuh Polri di Polres Padang Pariaman Polda Sumbar yang di lakukan oleh Ipda Septian Dwi Cahyo yang mengakibatkan personel masuk rumah sakit dan tidak sadarkan diri karna di pukul berkali kali menggunakan kopel keras di bagian yg sangat sensitif yaitu di bagian kepalai".
Video tersebut diketahui diunggah sekitar pukul 17.00 WIB pada Rabu (25/3/2020) dan sudah dibagikan oleh akun facebook lain.
Sementara itu, Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi membenarkan video yang diunggah tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
"Iya benar, video pemukulan terhadap sesama anggota polisi itu terjadi di wilayah Hukum Polres Padang Padang Pariaman. Saya tadi sudah tanya sama kapolresnya," kata Bayu saat dihubungi Covesia.com-Suara.com pada Rabu (25/3/2020) .
Bayu mengemukakan, dari penjelasan kepala polres setempat, hal itu terjadi karena tiga orang anggota tersebut terlambat apel dan kemudian diberikan tindakan oleh salah seorang anggota yang berpangkat Ipda.
"Nanti Kapolresnya akan memanggil mereka yang bertiga itu serta anggota yang berpangkat Ipda tersebut untuk dimintai keterangan," katanya.
Pihak Covesia.com juga sudah mencoba menghubungi Kapolres Padang Pariaman AKBP Zamroni Wibowo, namun belum ada jawaban.
Baca Juga: Polisi Pakai Pasal Berlapis, Demo saat Corona Bisa Dibui 1 Tahun Lebih
Berita Terkait
-
Digebuki saat Wawancara Polisi, Jurnalis LKBN Antara Malah Jadi Tersangka
-
Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Komnas HAM: Melanggar dan Mesti Diusut!
-
Kasus Kekerasan Korban Gusuran Tamansari, Lima Polisi Dinyatakan Bersalah
-
AJI Sebut Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Tahun 2019 Didominasi Polisi
-
Polisi Minta Mahasiswa Unindra Korban Kekerasan saat Demo Buat Laporan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar