Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Merdisyam, menyampaikan jika ada masyarakat yang tidak mentaati imbauan Kepolisian atau ada yang berani melakukan aksi unjuk rasa atau demo di masa bencana corona, maka akan dikenakan pasal berlapis.
Pasal berlapis yang bakal dikenakan, yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP yang isinya barang siapa yang tidak mentaati petugas yang berwenang yang saat ini menjalankan tugas, maka hal itu dapat dipidana.
"Selama ini kami belum menerapkan pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, namun kami telah persuasif mengingatkan kepada mereka (pendemo) yang melakukan aksi demonstrasi. Kami tidak ada alasan bila mereka masih melakukan (demo), maka kami akan menjalankan undang-undang tersebut," kata Merdisyam, di Kendari, Rabu (25/3/2020).
Merdisyam mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di 17 kabupaten/kota untuk melakukan pendekatan persuasif dalam membubarkan kerumunan, menyusul adanya himbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial. Namun, kata dia, jika hal itu tidak diindahkan warga, maka pihak Polda Sultra mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Sanksi tegas yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Intinya kami jalankan aturan yang berlaku, kalau masih ada yang berani melanggar maka sudah tahu sanksinya," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengantisipasi penyebaran wabah virus COVID-19. Maklumat Kapolri tersebut sudah disebar dan dipastikan masyarakat telah mengetahui, yaitu selama masa bencana nasional yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, masyarakat dilarang mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan kegiatan sejenisnya.
Mardisyam menanggapi kegiatan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra pada Senin (23/3) lalu, yang terpaksa dibubarkan karena kegiatan tersebut telah dilarang. Pihak Polda Sultra telah memanggil rencana aksi tersebut.
"Tapi mereka yang turun aksi masih ngeyel dan tidak mau dengar, padahal kami telah sampaikan jika tetap melakukan aksi, maka hal itu melanggar hukum negara dan tentunya masyarakat akan marah karena ada sebagian orang yang tidak taat dengan instruksi pemerintah," pungkansya.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, kata dia, pihak Polda Sultra telah berkeliling ke jalan-jalan mengimbau kepada warga agar tetap berada di rumah dan hindari berkumpul serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Baca Juga: APD China Tertulis Buatan Indonesia, YLKI: Harusnya Waktu Itu Tak Diekspor
Berita Terkait
-
Polisi Bubarkan Kru Kisah Cinta Anak Tiri yang Tetap Nekat Syuting
-
Bandel, Syuting Sinetron Kisah Cinta Anak Tiri Dibubarkan Polisi
-
Komnas HAM Sarankan Masyarakat yang Bandel Disanksi Denda Atau Kerja Sosial
-
Sudah Sebar 2.000 Undangan, Polisi di NTT Tunda Pernikahan karena Corona
-
Syuting saat Wabah Corona Bikin Tetangga Geram, Ria Ricis Bisa Dipidana?
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Update Korban Jiwa di Aceh: 249 Orang Meninggal, 660 Ribu Warga Mengungsi
-
Tata Ruang Amburadul Biang Banjir Sumatra, KLH Siap 'Obrak-abrik' Aturan
-
Pemerintah Ungkap Arah Kebijakan 2026, Sektor MICE dan Hilirisasi Jadi Fokus Baru
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Banjir Sumatra Bawa Kayu Gelondongan, Ketua MPR Muzani: Sepertinya Hasil Tebangan Itu
-
4.000 Siswa Sekolah Rakyat Mau Kuliah, Kemensos Gandeng Diktisaintek Minta Bimbingan
-
Terungkap, Sosok 'Penjahat' di Balik Tema Besar Reuni 212
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Jurus Baru Bahlil, Golkar Siap 'Perang Digital' Rebut Hati 73 Persen Pemilih Muda 2029