Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai ancaman penggunaan Pasal 212 KUHP untuk menakut-nakuti masyarakat yang tidak menuruti perintah social distancing merupakan tindakan berlebihan. Hal ini merupakan bentuk overkriminalisasi yang akan memberi beban lanjutan kepada negara.
"Yang harus digalakan kepada masyarakat adalah pentingnya pencegahan, dengan memberikan informasi komprehensif, berbasis bukti dan berdasar dengan mengedepankan aspek kesehatan untuk membangun kesadaran masyarakat. Bukan ketakutan dengan ancaman pidana," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT Napitupulu dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (26/3/2020).
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk sebisa mungkin melakukan aktivitas dari rumah dan menerapkan social distancing agar penyebaran Covid-19 yang semakin merebak dapat segera terkendali. Akan tetapi, perintah tersebut sayangnya masih saja tidak diindahkan oleh sebagian orang yang ditemukan sedang berkumpul dan melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak perlu di luar rumah.
Divisi Humas Polri kemudian menyebarkan infografis di media sosial yang berisi peringatan bahwa apabila masyarakat tidak mengindahkan perintah petugas maka dapat dipidana segaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP.
Namun, bunyi ketentuan Pasal 212 KUHP yang tercantum dalam infografis tersebut ternyata hanya dikutip secara sepenggal-sepenggal. Bahkan unsur esensial dalam pasal tersebut yakni “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” juga luput dicantumkan.
Adapun bunyi Pasal 212 KUHP secara lengkap sebagai berikut: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan orang yang waktu 'membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri 'itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00."
"Penghilangan unsur itu merupakan penyesatan informasi yang dilakukan oleh kepolisian," terangnya.
Selain itu, apabila dikaji lebih dalam, menurut R. Soesilo, Pasal 212 KUHP merupakan ketentuan yang diterapkan misalnya ketika seseorang hendak ditangkap oleh petugas kepolisian kemudian melakukan perlawanan dengan memukul dan menendang petugas.
Sehingga dalam konteks apabila masyarakat tidak mengindahkan himbauan Pemerintah untuk melakukan social distancing direspon oleh ancaman penggunaan pidana penjara lewat Pasal 212 maka akan terjadi penggunaan hukum pidana yang berlebihan atau overkrimininalisasi.
Baca Juga: Polisi Pakai Pasal Berlapis, Demo saat Corona Bisa Dibui 1 Tahun Lebih
Tindakan overkriminalisasi ini menurut pandangan ICJR menunjukkan bahwa Pemerintah seperti tidak mampu untuk berinisiatif dan menggunakan cara yang lebih efektif untuk mengendalikan wabah Covid-19. Dengan begitu terlihat pemerintah tidak bersinergi dan tidak memandang pencegahan penyebaran Covid-19 secara komprehensif.
Mahkamah Agung pada 23 Maret 2020 lalu menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya. SEMA ini intinya menekankan bahwa persidangan dan administrasi peradilan hanya dilakukan untuk hal yang sangat urgent.
Lewat SE ini terlihat bahwa banyaknya perkara yang harus ditangani memberikan beban tersendiri bagi peradilan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Jika Pemerintah serta merta mempromosikan ancaman kriminalisasi, dengan konsekuensi akan ada tindakan hukum yang diberlakukan kepada pelanggar social distancing, maka Pemerintah tidak sejalan dengan upaya MA mencegah penyebaran Covid-19 dalam lingkup peradilan.
Ancaman ini juga jelas bertentangan dengan semangat social distancing itu sendiri.
"Padahal Lapas pun sekarang telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran terjadi di dalam Lapas sebagai tempat yang rentan penyebaran virus. Harusnya pemerintah juga mempertimbangkan hal ini," tutur dia.
Pemerintah seolah gagal memaksimalkan cara lain untuk mengedukasi masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah harusnya menjelaskan informasi komprehensif tentang Covid-19 dan dampaknya kepada masyarakat berbagai tingkatan sesuai dengan peran-peran masing-masing aparatur negara.
Berita Terkait
-
Polisi Pakai Pasal Berlapis, Demo saat Corona Bisa Dibui 1 Tahun Lebih
-
Tentara Ikut Bubarkan Kerumunan Massa di Makassar selama Wabah Corona
-
Polisi Bubarkan Kru Kisah Cinta Anak Tiri yang Tetap Nekat Syuting
-
Jakarta Darurat Corona, Polisi akan Pidanakan Warga, Jika...
-
Tutup Area Publik, Pemerintah Ingatkan Hindari Kerumunan dan Jaga Jarak
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
Terkini
-
Setahun Prabowo: Ketua Fraksi PDIP DPR Acungi Jempol Niat Baik, Singgung Perbaikan 'Teknis'
-
PSI Partai Doyan Gimik, Analis Bongkar Strategi 'Bapak J' Cuma Jualan Nama Jokowi-Kaesang
-
Misteri Hilangnya Ambulans Laut di Selat Makassar, Basarnas Turunkan KN SAR 104 Kamajaya
-
Suara Ibu Indonesia Tolak Militer Masuk Dapur MBG: Tugas Mereka Bukan Urusi Gizi Anak Sekolah!
-
Waspada Sesar Lembang, Gempa M 5,5 Berpotensi Guncang Bandung Barat
-
Desak Permintaan Maaf Disiarkan Seminggu, PWNU DKI Tebar Ancaman Ini jika Trans7 Tak Penuhi Tuntutan
-
Indef: Sentimen Negatif Terhadap BGN Negatif Sekali, dalam Etika Pejabatnya Sudah Harus Mundur
-
2 Wanita jadi Korban, Kronologi Mengerikan Ledakan Dahsyat di Cengkareng, Regulator Gas Biang Kerok?
-
Terekam CCTV! Detik-detik Tabung Gas 12 Kg Meledak di Cengkareng, Rumah Hancur, 2 Terluka
-
Respons Cepat Dedi Mulyadi Atas Protes Viral Rieke Diah Pitaloka Soal Jalan Hancur di Cikidang