Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai ancaman penggunaan Pasal 212 KUHP untuk menakut-nakuti masyarakat yang tidak menuruti perintah social distancing merupakan tindakan berlebihan. Hal ini merupakan bentuk overkriminalisasi yang akan memberi beban lanjutan kepada negara.
"Yang harus digalakan kepada masyarakat adalah pentingnya pencegahan, dengan memberikan informasi komprehensif, berbasis bukti dan berdasar dengan mengedepankan aspek kesehatan untuk membangun kesadaran masyarakat. Bukan ketakutan dengan ancaman pidana," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT Napitupulu dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (26/3/2020).
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk sebisa mungkin melakukan aktivitas dari rumah dan menerapkan social distancing agar penyebaran Covid-19 yang semakin merebak dapat segera terkendali. Akan tetapi, perintah tersebut sayangnya masih saja tidak diindahkan oleh sebagian orang yang ditemukan sedang berkumpul dan melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak perlu di luar rumah.
Divisi Humas Polri kemudian menyebarkan infografis di media sosial yang berisi peringatan bahwa apabila masyarakat tidak mengindahkan perintah petugas maka dapat dipidana segaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP.
Namun, bunyi ketentuan Pasal 212 KUHP yang tercantum dalam infografis tersebut ternyata hanya dikutip secara sepenggal-sepenggal. Bahkan unsur esensial dalam pasal tersebut yakni “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” juga luput dicantumkan.
Adapun bunyi Pasal 212 KUHP secara lengkap sebagai berikut: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan orang yang waktu 'membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri 'itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00."
"Penghilangan unsur itu merupakan penyesatan informasi yang dilakukan oleh kepolisian," terangnya.
Selain itu, apabila dikaji lebih dalam, menurut R. Soesilo, Pasal 212 KUHP merupakan ketentuan yang diterapkan misalnya ketika seseorang hendak ditangkap oleh petugas kepolisian kemudian melakukan perlawanan dengan memukul dan menendang petugas.
Sehingga dalam konteks apabila masyarakat tidak mengindahkan himbauan Pemerintah untuk melakukan social distancing direspon oleh ancaman penggunaan pidana penjara lewat Pasal 212 maka akan terjadi penggunaan hukum pidana yang berlebihan atau overkrimininalisasi.
Baca Juga: Polisi Pakai Pasal Berlapis, Demo saat Corona Bisa Dibui 1 Tahun Lebih
Tindakan overkriminalisasi ini menurut pandangan ICJR menunjukkan bahwa Pemerintah seperti tidak mampu untuk berinisiatif dan menggunakan cara yang lebih efektif untuk mengendalikan wabah Covid-19. Dengan begitu terlihat pemerintah tidak bersinergi dan tidak memandang pencegahan penyebaran Covid-19 secara komprehensif.
Mahkamah Agung pada 23 Maret 2020 lalu menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya. SEMA ini intinya menekankan bahwa persidangan dan administrasi peradilan hanya dilakukan untuk hal yang sangat urgent.
Lewat SE ini terlihat bahwa banyaknya perkara yang harus ditangani memberikan beban tersendiri bagi peradilan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Jika Pemerintah serta merta mempromosikan ancaman kriminalisasi, dengan konsekuensi akan ada tindakan hukum yang diberlakukan kepada pelanggar social distancing, maka Pemerintah tidak sejalan dengan upaya MA mencegah penyebaran Covid-19 dalam lingkup peradilan.
Ancaman ini juga jelas bertentangan dengan semangat social distancing itu sendiri.
"Padahal Lapas pun sekarang telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran terjadi di dalam Lapas sebagai tempat yang rentan penyebaran virus. Harusnya pemerintah juga mempertimbangkan hal ini," tutur dia.
Pemerintah seolah gagal memaksimalkan cara lain untuk mengedukasi masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah harusnya menjelaskan informasi komprehensif tentang Covid-19 dan dampaknya kepada masyarakat berbagai tingkatan sesuai dengan peran-peran masing-masing aparatur negara.
Berita Terkait
-
Polisi Pakai Pasal Berlapis, Demo saat Corona Bisa Dibui 1 Tahun Lebih
-
Tentara Ikut Bubarkan Kerumunan Massa di Makassar selama Wabah Corona
-
Polisi Bubarkan Kru Kisah Cinta Anak Tiri yang Tetap Nekat Syuting
-
Jakarta Darurat Corona, Polisi akan Pidanakan Warga, Jika...
-
Tutup Area Publik, Pemerintah Ingatkan Hindari Kerumunan dan Jaga Jarak
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Tragis! Bayi Kembar Jadi Korban Kekejaman Pemukim Israel di Tepi Barat Palestina
-
PKB: Usul KPK Soal Capres-Cawapres Wajib Kader Partai 'Pikiran Menarik'
-
Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon
-
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
-
Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina
-
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
-
Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro
-
Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
-
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!