Suara.com - Sidang lanjutan perkara suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Medan dengan terdakwa Wali Kota Medan non-aktif Tengku Dzulmi Eldin yang dijadwalkan pada Kamis (26/3/2020) terpaksa ditunda.
Penundaan tersebut diputuskan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Hakim Abdul Aziz yang sempat membukanya. Namun saat sidang akan dilanjutkan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono, meminta penundaan karena saksi yang akan dihadirkan sedang menjalani masa karantina mandiri setelah berstatus orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.
"Ada 8 atau 9 saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir semuanya menjalani masa karantina (isolasi) mandiri karena ODP Covid-19," katanya seperti dilansir Antara.
Sementara itu penasehat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, mengatakan pihaknya berharap pertimbangan majelis hakim.
"Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan, tapi situasi Virus Corona ini membuat kita bertaruh nyawa. Serba salah," ujarnya.
Junaidi pun mengakui menerima informasi terkait pejabat dan jajaran Pemko Medan yang menjadi ODP pascameninggalnya Asisten Pemerintahan Pemko Medan, Musaddad.
"Situasinya jadi serba hati-hati. Mohon pertimbangan majelis hakim," ujarnya.
Setelah berdialog, Ketua Majelis Abdul Aziz menyatakan, sidang ditunda hingga 6 April 2020. Ia mengatakan jika memungkinkan sidang dilakukan dengan teleconference.
"Terdakwa di rutan, saksi di tempatnya masing-masing, dan majelis, jaksa serta pengacara di Pengadilan Negeri Medan. Tapi ini perlu kerjasama yang baik agar teleconferencenya lancar," katanya.
Baca Juga: Pasien PDP Covid-19 di Medan Meninggal Dunia
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, Tengku Dzulmi Eldin didakwa menerima suap dari pejabat Pemkot Medan dengan total Rp 2,1 miliar.
Tiga orang sebagai tersangka yakni Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri.
Isa sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri sebagai penerima. Samsul masih diadili, sedangkan Isa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. (Antara)
Berita Terkait
-
Divonis 2 Tahun, Penyuap Wali Kota Medan Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta
-
KPK Gelar Rekontruksi Kasus Suap Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
-
KPK Periksa Ajudan Wali Kota Medan Kasus Suap Proyek Tahun 2019
-
Korupsi Wali Kota Medan, KPK Cegah Saksi Swasta ke Luar Negeri
-
Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
Terkini
-
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Program JKN Sukses, Delegasi Afrika Datangi BPJS Kesehatan untuk Belajar
-
Tangguh Jaga Inflasi 2025, Pemprov Jateng Pertahankan Prestasi TPID Terbaik Tingkat Provinsi
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi