Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak melakukan pencarian terhadap kader PDI Perjuangan Harun Masiku yang masih buron terkait kasus suap penetapan PAW Anggota DPR RI yang juga melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Kurniawan.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyebutkan, maraknya wabah virus Corona alias COVID-19 tak menghentikan langkah KPK memburu Harun Masiku. Guna mengantisipasi corona, tim KPK yang ditugaskan mengejar Harun memakai sejumlah perlengkapan seperti alat pelindung diri (APD).
"Masih terus dilakukan (pengejaran Harun) tentu dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah corona dengan memakai alat pelindung diri dan lain -lain," kata Ali dihubungi, Senin (23/3/2020).
Selain Harun, KPK juga masih memburu eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang kini masih buron dalam kasus lain.
KPK, kata Ali kembali melayangkan ultimatum kepada Nurhadi dan menantunya agar segera menyerahkan diri. Sebab, kata dia, gugatan prapradilan yang diajukan Nurhadi Cs sudah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Khusus para DPO Nurhadi Dan kawan-kawan, pasca putusan praperadilan yang kedua di tolak, KPK menghimbau agar menyerahkan diri ke KPK dan silahkan hadapi prosesnya, lakukan pembelaan secara profesional," kata dia.
Diketahui, KPK telah melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam tangkap tangan tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.
Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura setelah sehari KPK menangkap Wahyu.
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Kasus lain, KPK juga masih mengejar Nurhadi dan menantunya Rezky setelah berstatus tersangka dalam kasus suap pengananan perkara di MA.
Baca Juga: Haris Azhar ke Jokowi: Intelijen Suruh Cari Harun Masiku, Corona Biar BNPB
Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Selain itu, Nurhadi dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Berita Terkait
-
Kota Semarang Rogoh Duit Rp 27 Miliar Hadapi Corona, Beli Ini Itu
-
Horeee! 1 Lagi Pasien PDP Virus Corona di Malang Sembuh Total
-
Palestina Laporkan Dua Kasus Positif Virus Corona Covid-19 di Jalur Gaza
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Senin, 23 Maret 2020
-
Demo Tolak Omnibus Law saat Marak Corona, 12 Pendemo Diciduk, Motor Disita
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka