Suara.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan layanan perawatan rumah sakit secara selektif diperuntukan bagi pasien yang tidak dapat melakukan isolasi diri.
Yuri lantas meminta masyarakat tidak mendiskriminasi orang dengan status positif Covid-19 dan diharapkan dapat memberi dukungan kepada mereka saat menjalani proses isolasi diri.
Menurut Yuri, rumah sakit secara selektif akan merawat pasien terindikasi Covid-19 yang dinilai tidak memungkinkan untuk melakukan proses isolasi diri. Misalnya, kelompok rentan lanjut usia dan mereka yang memiliki penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, jantung, paru-paru dan sebagainya.
"Kita tidak punya cara lain. Perawatan di rumah sakit akan selektif dilakukan untuk yang memang betul-betul terindikasi penyakit dan tidak memungkinkan melaksanakan isolasi diri," katanya dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube BNPB pada Minggu (29/3/2020) sore.
"Inilah yang kami siapkan di rumah sakit. Memang kekuatan terbesar kita adalah bagaimana bersama masyarakat bisa memutuskan rantai penularan dengan sebaiknya."
Berkenaan dengan itu, Yuri lantas mengingatkan masyarakat untuk tidak mendiskriminasi atau mengucilkan orang dengan status positif Covid-19 yang tengah menjalani masa isolasi diri. Dia justru meminta masyarakat untuk membantu dengan memberi dukungan dan perlindungan kepada mereka.
"Kita lindungi yang sakit. Jangan didiskriminasikan. Jangan distigmatisasi. Lindungi dia agar bisa melakukan isolasi diri dengan baik di rumahnya. Bukan untuk dikucilkan, tetapi dibantu agar dia betul-betul bisa melaksanakan isolasi diri dengan sebaik-baiknya," katanya.
Sebelumnya, Yuri menyampaikan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia kian bertambah sebanyak 130 orang. Hingga Minggu (29/3/2020) sore tadi tercatat sebanyak 1.285 orang dinyatakan positif Covid-19.
Disisi lain jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh juga bertambah sebanyak 5 menjadi total 64 orang. Meski, angka kematian akibat Covid-19 juga bertambah 12 dengan total keseluruhan berjumlah 114 orang.
Baca Juga: Aksi Peduli Pemberantasan Corona
Berita Terkait
-
2,5 Juta WNI Berpotensi Tertular Covid, Jika Tak Ada Intervensi Pemerintah
-
Angka Kasus Positif Covid-19 Terbesar di Jakarta dan Jawa Barat
-
Lockdown di Tegal, Pedagang Sayur: Kalau Tidak Ada Kompensasi Mau Gimana?
-
Aksi Peduli Pemberantasan Corona
-
WHO Pilih Malaysia sebagai Negara Pertama yang Menguji Obat Corona Covid-19
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum