Suara.com - Terjadi perdebatan apakah pemerintah pusat akan menerapkan karantina atau tidak untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.
Disebutkan bahwa pemerintah tak akan melakukan lockdown untuk menahan peningkatan kasus covid-19.
Sementara itu, beberapa daerah dan desa-desa di Indonesia telah melakukan lockdown mandiri sebagai upaya pencegahan covid-19.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa ada perbedaan istilah mengenai lockdown dan karantina wilayah.
Ia pun mengungkapkan jika Pemerintah Pusat tengah mempertimbangkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Kewilayahan.
Menurutnya, PP ini akan dipertimbangkan agar Pemerintah Daerah tak membuat aturan karantina sendiri-sendiri.
Sementara itu, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Haris Azhar pernah menyinggung soal istilah lockdown dan karantina wilayah dalam tayangan Indonesia Lawyers Club.
"Pemerintah enggak bisa lockdown, ya emang enggak bisa karena tidak ada lockdown dalam hukum kita. Hukum kita kenalnya karantina," kata Haris (24/3/2020).
Lantas, apa saja jenis-jenis Karantina yang dimaksud dalam UU tersebut?
Baca Juga: Pemprov Akui Ada Pedagang Tanah Abang Pasien Corona Kabur dari RS
Saat ini, Ketentuan mengenai Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan dalam Bab 1 Pasal 1 UU Kesehatan Nomor 6 tahun 2018.
Kekarantinaan Kesehatan adalah "upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat".
Sementara itu, istilah Karantina dalam UU ini mengacu pada;
"Pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya".
Mengacu dari penjelasan tersebut, Kekarantinaan Kesehatan kemudian terbagi dalam tiga jenis yaitu:
1. Karantina Rumah
Tag
Berita Terkait
-
Keluh Kesah Perantau di Ibu Kota Hadapi Rencana Karantina Wilayah
-
Tak Bisa Tolak Pemudik, Karangtengah Kidul Imbau Warga Karantina Mandiri
-
Ini yang Harus Dilakukan Jika Seseorang di Rumah Terpapar Virus Corona
-
Mantan Wali Kota Yogyakarta Sepakat Jogja Dilakukan Karantina Wilayah
-
Bukan Lockdown Atau Karantina, Wali Kota Bekasi Kenalkan Isolasi Kemanusian
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
-
Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya