Suara.com - Pemerintah disarankan tidak melakukan lockdown alias karantina per wilayah, tapi menerapkan kebijakan tersebut terhadap pulau-pulau, guna mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyarankan pemerintah agar menerapkan karantina pulau dibandingkan karantina wilayah.
Sebab, kata dia, hal itu dinilai lebih efektif dan efisien dalam menangani penyebaran COVID-19 di Tanah Air.
"Menurut saya kalau bisa karantina wilayah lebih ke dalam artian pulau. Karantina pulau itu lebih efektif dan sifatnya lebih mudah diawasi," kata Trubus dihubungi di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Sebagai contoh adalah karantina Pulau Jawa yang berarti meliputi wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta.
"Nanti tinggal antarkepala daerahnya saja koordinasi untuk melakukan pengawasan sejauh mana efektivitas physical distancing atau pembatasan fisik dilakukan," katanya.
Ia mengatakan, kalau hanya mengandalkan karantina wilayah atau karantina antardaerah misalnya Jabodetabek, maka hal itu sangat sulit dilakukan sebab mobilitas masyarakat tinggi.
Apalagi kalau dilakukan penutupan jalan tentunya hanya terkait jalan utama. Sedangkan kenyataan di lapangan terdapat banyak jalan alternatif atau gang-gang kecil yang dapat dilalui masyarakat untuk tetap bermobilisasi antarwilayah.
"Contohnya saja dari Bekasi ke Jakarta atau dari Jakarta ke Tangerang, jalan tikusnya banyak," ujar dia.
Baca Juga: Inikah 'Lockdown' ala Belanda yang Bakal Diadopsi Karantina Wilayah RI?
Selain itu, ia menegaskan hal terpenting untuk dapat melaksanakan karantina wilayah ialah memerhatikan pembatasan fisik di lingkungan masyarakat.
Sehingga, untuk Jabodetabek sendiri bisa dilaksanakan selama koordinasi antarpemimpin daerah dapat berjalan optimal. Tentunya tidak hanya meliputi gubernur saja, melainkan juga wali kota dan bupati.
Menurutnya, koordinasi tersebut perlu dilakukan secara intensif termasuk memahami sejauh mana kapasitas masing-masing daerah menerapkan pembatasan fisik dalam konteks karantina wilayah.
"Tapi sebenarnya karantina tidak akan efektif jika pergerakan orang tetap. Namun setidaknya dapat mengurangi penyebaran COVID-19," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani mendukung pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Wilayah untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Semoga PP Karantina Wilayah ini segera keluar sehingga bisa menjadi pegangan pemerintah daerah dalam percepatan penanganan COVID-19," kata dia.
Berita Terkait
-
Inikah 'Lockdown' ala Belanda yang Bakal Diadopsi Karantina Wilayah RI?
-
Anies Sudah Kirim Surat ke Jokowi, Isinya: DKI Jakarta Mau Lockdown!
-
Polisi Simulasi Jakarta Lockdown
-
Mau Lockdown, Jakarta Larang Masuk Bus AKAP dan AJAP
-
Daerah Mulai Lockdown, Apa Saja Jenis Karantina yang Berlaku di Indonesia?
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!