Suara.com - Pemerintah disarankan tidak melakukan lockdown alias karantina per wilayah, tapi menerapkan kebijakan tersebut terhadap pulau-pulau, guna mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyarankan pemerintah agar menerapkan karantina pulau dibandingkan karantina wilayah.
Sebab, kata dia, hal itu dinilai lebih efektif dan efisien dalam menangani penyebaran COVID-19 di Tanah Air.
"Menurut saya kalau bisa karantina wilayah lebih ke dalam artian pulau. Karantina pulau itu lebih efektif dan sifatnya lebih mudah diawasi," kata Trubus dihubungi di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Sebagai contoh adalah karantina Pulau Jawa yang berarti meliputi wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta.
"Nanti tinggal antarkepala daerahnya saja koordinasi untuk melakukan pengawasan sejauh mana efektivitas physical distancing atau pembatasan fisik dilakukan," katanya.
Ia mengatakan, kalau hanya mengandalkan karantina wilayah atau karantina antardaerah misalnya Jabodetabek, maka hal itu sangat sulit dilakukan sebab mobilitas masyarakat tinggi.
Apalagi kalau dilakukan penutupan jalan tentunya hanya terkait jalan utama. Sedangkan kenyataan di lapangan terdapat banyak jalan alternatif atau gang-gang kecil yang dapat dilalui masyarakat untuk tetap bermobilisasi antarwilayah.
"Contohnya saja dari Bekasi ke Jakarta atau dari Jakarta ke Tangerang, jalan tikusnya banyak," ujar dia.
Baca Juga: Inikah 'Lockdown' ala Belanda yang Bakal Diadopsi Karantina Wilayah RI?
Selain itu, ia menegaskan hal terpenting untuk dapat melaksanakan karantina wilayah ialah memerhatikan pembatasan fisik di lingkungan masyarakat.
Sehingga, untuk Jabodetabek sendiri bisa dilaksanakan selama koordinasi antarpemimpin daerah dapat berjalan optimal. Tentunya tidak hanya meliputi gubernur saja, melainkan juga wali kota dan bupati.
Menurutnya, koordinasi tersebut perlu dilakukan secara intensif termasuk memahami sejauh mana kapasitas masing-masing daerah menerapkan pembatasan fisik dalam konteks karantina wilayah.
"Tapi sebenarnya karantina tidak akan efektif jika pergerakan orang tetap. Namun setidaknya dapat mengurangi penyebaran COVID-19," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani mendukung pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Wilayah untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Semoga PP Karantina Wilayah ini segera keluar sehingga bisa menjadi pegangan pemerintah daerah dalam percepatan penanganan COVID-19," kata dia.
Berita Terkait
-
Inikah 'Lockdown' ala Belanda yang Bakal Diadopsi Karantina Wilayah RI?
-
Anies Sudah Kirim Surat ke Jokowi, Isinya: DKI Jakarta Mau Lockdown!
-
Polisi Simulasi Jakarta Lockdown
-
Mau Lockdown, Jakarta Larang Masuk Bus AKAP dan AJAP
-
Daerah Mulai Lockdown, Apa Saja Jenis Karantina yang Berlaku di Indonesia?
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat