Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah berada di bawah koordinasi dirinya serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Muhadjir menjelaskan kalau pihaknya tengah mengebut pembuatan PP tersebut.
"(Pembuatan PP) mulai hari ini dikebut KemenkoPMK dan Kemenkes," kata Muhadjir saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).
Muhadjir menyebut tidak ada kesulitan yang berarti dalam pembuatan PP tentang karantina wilayah.
Menurutnya, sudah ada beberapa alternatif soal karantina wilayah yang bisa dimasukan ke dalam PP tersebut sampai menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu juga mengatakan sejumlah gubernur turut ikut dalam pembahasannya saat rapat terbatas secara virtual guna memberi masukan.
"Dalam Ratas tadi bapak presiden sudah memutuskan, jadi tinggal menuangkan dalam PP baik, PP tentang penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat maupun PP tentang kriteria kekarantinaan kesehatan," ujar Muhadjir.
Sebelumnya, rencana pembuatan PP tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown. Apa syaratnya? Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya," kata Mahfud melalui sambungan teleconference dari kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2020).
Baca Juga: Jokowi Minta Pasokan Rapid Test Cukup saat Pembatasan Sosial Skala Besar
Mahfud mencontohkan dalam PP yang akan dirancang pemerintah tersebut mengatur soal perizinan karantina wilayah dari kepala gugus tugas wilayah provinsi ke kepala gugus tugas nasional.
Dari kepala gugus tugas nasional itu nanti akan mengkoordinasikan dengan segenap menteri untuk membahas beragam aspek yang harus dilakukan dalam karantina wilayah.
"Nanti secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil satu daerah itu boleh melakukan karantina wilayah apabila nanti yang dibatasi itu seumpanya terjadi karantina wilayah nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi: Saya Ingatkan, Karantina Wilayah Kewenangan Pusat Bukan Daerah!
-
Inikah 'Lockdown' ala Belanda yang Bakal Diadopsi Karantina Wilayah RI?
-
Keluh Kesah Perantau di Ibu Kota Hadapi Rencana Karantina Wilayah
-
Mantan Wali Kota Yogyakarta Sepakat Jogja Dilakukan Karantina Wilayah
-
Bukan Lockdown Atau Karantina, Wali Kota Bekasi Kenalkan Isolasi Kemanusian
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS