Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat tampaknya masih enggan menunda pembahasan Omnibus Law, meski banyak desakan berbagai pihak di tengah pandemi Virus Corona Covid-19.
Berdasarkan pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, diketahui bahwa Parlemen masih memungkinkan melakukan pembahasan Omnibus Law, walaupun hal itu bukan prioritas pada saat ini.
Puan berujar, pembahasan Omnibus Law masih dimungkinkan dengan melihat mekanisme yang ada.
"Akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya, namun perlu saya juga sampaikan di sini bahwa DPR sesuai dengan fungsinya akan fokus pada pengawasan legislasi dan anggaran terkait dengan pandemi Covid-19 untuk bisa membantu bersinergi dengan pemerintah," kata Puan di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
"Namun urusan Omnibus Law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya," sambungnya.
Sebelumnya, kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja Omnibus Law selama pandemi Virus Corona atau COVID-19 belum berhenti di Indonesia.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan jika DPR masih membahas Omnibus Law dalam rapat paripurna di Senayan pada Senin (30/3/2020) hari ini, maka pihaknya akan menyiapkan massa untuk turun ke jalan tanpa peduli bahaya virus corona.
"Bila DPR mengabaikan permintaan para buruh yang menolak Omnibus Law, buruh akan turun ke jalan untuk melakukan aksi besar-besaran menolak RUU Cipta Kerja. Kami tak peduli dengan adanya larangan unjuk rasa di tengah pandemi Corona," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).
"Bahkan bila perlu RUU Cipta Kerja tersebut di drop dari Prolegnas Tahun 2020," tegasnya.
Baca Juga: Buruh Ancam Demo Besar Jika DPR Masih Bahas Omnibus Law saat Pandemi Corona
KSPI meminta anggota DPR untuk segera mencari jalan keluar untuk mengatasi pandemi virus corona di Indonesia, termasuk memikirkan nasib para buruh yang terancam kena PHK akibat ekonomi yang terus melemah.
"Misalnya dengan membuat kebijakan bahan baku impor dipermudah masuk, menstabilkan nilai tukar rupiah, menurunkan harga BBM dan gas industri di tengah anjloknya harga minyak mentah dunia, dan pemberian insentif bagi industri yang terdampak," ucapnya.
Berita Terkait
-
Darurat Sipil, Presiden Dinilai Tak Berpijak Pada UU
-
Update Peta Penyebaran Virus Corona di Surabaya 30 Maret 2020
-
Jokowi Perintahkan Perlindungan dan Keselamatan Tenaga Medis Dijamin
-
Pandeglang Alami Ledakan Jumlah Warga Rentan Virus Corona, Pemudik Jakarta
-
Pemerintah Telah Distribusikan 191 Ribu APD hingga 425 Ribu Alat Rapid Test
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional