Suara.com - Pemerintah akan memutuskan penerapan pembatasan sosial dalam skala besar dengan disertai pemberian sanksi bagi yang melanggar. Keputusan ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 atau Virus Corona yang makin meningkat dan masif.
Menanggapi hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memperingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisasi bias tafsir dan penggunaan kewenangan yang lebih tepat sasaran.
Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar mengatakan, koalisi mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini didasarkan pada isu Covid-19 yang merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit.
Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan untuk menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu.
"Harus diakui, sejak awal pemerintah alpa mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana," kata Wahyudi dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Senin (30/3/2020).
Dia mengatakan sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional, seperti diatur Pasal 51 ayat 2.
Oleh karena itu, Jokowi hendaknya segera mengeluarkan keputusan presiden (Kerpres) terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial.
"Koalisi mendesak pemerintah untuk membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas," ujarnya.
Peneliti Imparsial Anton Aliabas menambahkan, ketiadaan pengaturan struktur kodal bencana dalam Keppres 9/2020 membuat penanganan bencana Covid-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi. Kodal ini harus langsung dipimpin Presiden Jokowi.
Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Darurat Sipil Dianggap Tak Tepat Atasi Corona
Mengingat pembatasan sosial akan disertai sanksi, Koalisi mendesak pemerintah untuk berpijak pada UU Karantina kesehatan.
"Koalisi menilai pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil," kata Anton.
Menurut dia, optimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah belum saatnya menerepkan keadaan darurat militer dan darurat sipil.
Selain itu, pemerintah harus memikirkan juga konsekuensi ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan. Keppres soal penetapan status bencana nasional itu harus mengatur pula dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan terhadap masyarakat.
"Demi efektivitas penanganan kekarantinaan kesehatan pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan pelaksanaannya (PP) yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, terutama dalam aspek pembatasan," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini terdiri dari ELSAM, Imparsial, LBH Jakarta, dan LBH Masyarakat. Kemudian LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia dan KontraS.
Berita Terkait
-
Rumah Dinas Wali Kota Semarang Menjadi Rumah Isolasi
-
Banyak Perempuan Berjemur saat Covid-19, Sujiwo Tejo: Matur Nuwun Corona
-
Pernyataan Jokowi Soal Darurat Sipil Dianggap Tak Tepat Atasi Corona
-
Darurat Sipil Topik Terpopuler di Twitter, Warganet Ramai Minta Penjelasan
-
Pimpin Ratas Penanganan Covid-19, Jokowi: Harus Ada Kebijakan Darurat Sipil
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar
-
Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya