Suara.com - Presiden Jokowi berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, untuk mengatasi pandemi virus corona Covid-19.
"Dalam konsep penanganan bencana, maka penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru. Oleh karenanya keseimbangan ini akan menjadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar di bidang hukum, selanjutnya akan diterbitkan perppu dalam waktu dekat ini," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona sekaligus Kepala BNPB, Senin (30/3/2020).
Sebelumnya dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi mengatakan akan menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dengan "physical distancing" yang lebih tegas dan disiplin dan bila perlu didampingi kebijakan darurat sipil.
"Pemerintah akan memperhitungkan dengan teliti dan penuh kehati-hatian tentang penetapan status, sehingga kesimpulan yang tadi diambil oleh presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar," ujar Doni.
Menurut Doni, tiga dasar yaitu UU No. 24 Tahun 2007 tentang Kebencanaan, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
"Kemudian dapat dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru," kata Doni lagi.
Kebijakan yang dimaksud Doni adalah lockdown atau karantina wilayah yang sudah dilakukan sejumlah negara termasuk di India, Italia, Malaysia, Filipina dan negara lain yang terkena pandemi COVID-19.
"Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar-pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang bisa mengurangi risiko besar. Penegakan hukum bukanlah yang terbaik, tetapi apabila harus dilakukan, tentu harus memenuhi beberapa faktor," kata Doni.
Doni pun kembali menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Darurat Corona, Warga Pekalongan Dilarang Keluar Malam!
Saat ini sudah ada sejumlah daerah yang menyatakan melakukan "local lockdwon" atau karantina wilayah yaitu Kota Tegal, Kota Tasikmalaya, Papua, Kota Makassar dan Kabupaten Ciamis.
Karantina wilayah itu, menurut Doni, diatur dalam UU No. 6 Tahun 2018 dan juga mengatur soal kewajiban pemerintah, yaitu di pasal 55 dengan bunyi (1) Kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan (2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.
"Berkaca pada sejumlah negara yang telah memutuskan 'lockdown' atau karantina wilayah ternyata juga gagal, justru menimbulkan masalah baru. Terjadi penumpukan masyarakat dengan jumlah yang sangat besar, sangat banyak. Apabila salah satu dari mereka ada yang terpapar bisa dibayangkan betapa banyaknya warga yang tadinya negatif menjadi positif," kata Doni lagi.
Pemerintah pusat, menurut Doni, juga sangat memperhitungkan berbagai aspek, sehingga tidak memutuskan untuk melakukan karantina wilayah.
"Saya berharap dan mengajak kepada semua komponen bangsa apabila pemerintah, dalam hal ini Presiden sebagai Kepala Negara, marilah patuhi kebijakan politik negara, jangan lagi ada pilihan lain dari kita. Kalau semua orang mau menyampaikan aspirasinya dan nanti diikuti dengan masyarakat yang ragu-ragu maka tidak ada kesatuan," ujar Doni.
Padahal, menurut Doni, saat ini yang dibutuhkan adalah kesatuan komando.
Berita Terkait
-
Doni Monardo Minta Warga Sukarela Pinjamkan rumah untuk Karantina Pemudik
-
Jakarta Mau Lockdown, Anies Klaim Siapkan Logistik untuk Masyarakat
-
Presiden Tak Kunjung Karantina Wilayah, Wasekjen Demokrat: Duit Tidak Ada?
-
Akui Usul ke Jokowi Karantina Jakarta, Anies: Keputusan Ada di Pusat
-
Dasar Alasan Jokowi Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman