Suara.com - Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) menyarankan agar penyelenggaraan hari pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2020 baiknya ditunda setidaknya pada pertengahan 2021.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, memang KPU telah memberikan tiga pilihan waktu penundaan yakni akhirnya 2020, Maret 2021 dan September 2021, namun dinilai lebih realistis adalah pilihan ketiga dari opsi tersebut.
"Memang lebih baik kalau pelaksanaan pilkada itu betul-betul diselenggarakan setelah penanganan COVID-19 ini tuntas dan setidaknya pada pertengahan 2021, itu kondisi idealnya," kata dia.
Dengan penundaan sekitar satu tahun dari masa akhir tanggap darurat COVID-19 yang disebutkan Gugus Tugas Penanganan yakni pada akhir Mei 2020, menurut dia diharapkan penyelenggaraannya tidak terganggu wabah dan juga tidak mengganggu penanganan wabah.
"Kita betul-betul bisa berkonsentrasi melanjutkan tahapan pilkada tanpa harus disertai kekhawatiran soal penularan COVID-19," kata dia.
Kemudian, semakin jauh jarak memulai tahapan pilkada dengan penanganan COVID-19 atau virus corona saat ini, lanjut Titi, juga akan meminimalkan potensi-potensi terhambatnya penyelenggaraan pilkada terulang kembali.
"Kalau ada perkiraan gelombang kedua dari COVID-19 ini, maka penyelenggara tetap memiliki waktu yang betul-betul cukup karena memiliki jarak yang cukup jauh dengan gelombang wabah saat ini, sehingga bisa menyiapkan segala sesuatu tanpa harus khawatir wabah," ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum telah menyampaikan tiga pilihan penundaan pemilihan kepala daerah serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah COVID-19 kepada pemerintah dan DPR.
"Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI sore tadi, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.
Baca Juga: Pilkada Serentak Ditunda, DPR Minta Duitnya untuk Penanganan Virus Corona
Pilihan pertama menurut dia, hari pemilihan pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020, jika harus menunda tahapan selama tiga bulan.
"Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020," kata dia.
Kemudian opsi kedua, pilkada ditunda selama enam bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021 atau pilihan ketiga yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2020.
"Pada prinsipnya semua pihak (Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," ujarnya.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Sedih Banget! 12 Ribu Tenaga Kesehatan Spanyol Positif Corona Covid-19
-
Bima Sakti Pantau Latihan Pemain Timnas Indonesia U-16 Lewat Video
-
Positif Virus Corona, Fatih Terim Tinggalkan Rumah Sakit
-
Bupati: Purwakarta Tidak akan Lockdown karena Corona
-
Pemerintah Lagi Atur Metode Screening Test Corona Door to Door
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka