Suara.com - Kasat Lantas Polres Metro Tenggerang Kota AKBP Agung Pitoyo menyamapaikan akan melakukan tes uji laboratorium terhadap darah dan rambut pengemudi Honda Brio bernama Aurelia Margaretha Yulia (25) untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan zat psikotropika atau narkoba dalam tubuh perempuan tersebut.
Aurelia ialah tersangka penabrak pejalan kaki bernama Andre (51) hingga tewas di kawasan perumahan elit Lippo Karawaci, Kota Tangerang, pada Minggu (29/3/2020) lalu.
Agung mengatakan, dari hasil tes urine tidak ditemukan adanya kandungan zat psikotropika atau narkoba dalam tubuh Aurelia. Kendati begitu, dia mengatakan pihaknya akan melakukan tes uji laboratorium darah dan rambut yang bersangkutan.
"Urine kami cek tapi negatif. Kami akan lakukan pemeriksaan darah dan rambut untuk memastikan kembali," kata Agung saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).
Sebelumnya, Agung mengungkapkan bahwa Aurelia mengemudi dalam keadaan mabuk. Sehingga, dalam kondisi setengah sadar dia pun menabrak Andre hingga tewas.
"Betul pengaruh alkohol kemudian dia menggunakan handphone dan dia kecepatan sangat tinggi. Di komplek perumahan smestinya kan nggak boleh di jalan perumahan mestinya dibawah 20 km/jam, ini kecepatan mungkin sekitar 60-80 km/jam," ungkapnya.
Berdasar pengakuan Aurelia, Agung menyebut yang bersangkutan mengaku sempat mengkonsumsi minuman beralkohol Soju. Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan dari rekan Aurelia.
"Dia sudah mengakui minum Soju dikuatkan dengan teman minumnya waktu dia di rumah makan Korea. Sebelum kejadian dia minum Soju dan dia juga mengaku bhwa dia dalam keadaan waktu kejadian itu kayak nggak sadar," kata Agung.
Dalam kasus ini, Aurelia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tenggerang Kota. Atas perbuatannya, wanita cantik itu dijerat Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda uang Rp 24 juta.
Baca Juga: Warga Lagi Takut Corona, Heboh Bule Plontos Berkeliaran Bugil di Bali
Tag
Berita Terkait
-
Asik Main Ponsel, Pengemudi Brio Tabrak Pejalan Kaki di Lippo Karawaci
-
Hantam Anak SD Pulang Sekolah, Pengemudi Harley Patah Tulang, Motor Ringsek
-
Avanza Tabrak Empat Pemotor di Depok, Satu Pengemudi Ojol Tewas di Tempat
-
Terios Seruduk Truk Fuso di Tol Pejagan-Pemalang, Satu Keluarga Tewas
-
Keluarga Korban Ditabrak Harley Pilih Damai, Polisi: Proses Hukum Berjalan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer