Suara.com - Opsi darurart sipil yang diwacanakan pemerintah guna menaggulangi virus corona menuai kontroversi. Sejumlah pihak tidak sepakat dengan opsi tersebut.
Sementara itu, intelektual Nadhlatul Ulama Ulil Abshar Abdalla mengklaim pandemi penanggulang Covid-19 terhambat. Pasalnya, antara Gubernur DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat tidak bersinergi.
Berikut 5 berita populer yang dihimpun Suara. com, Selasa (31/3/2020).
1. Jika Darurat Sipil, Apa Saja Hal yang Dibatasi Pemerintah?
Jika Darurat Sipil diterapkan, terdapat sejumlah hal yang akan dibatasi pemerintah. Darurat Sipil menjadi wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).
2. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Kritik Jokowi: Tak Perlu Darurat Sipil
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berpendapat Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak perlu melakukan darurat sipil di tengah wabah virus corona. Sebab dia menilai sejauh ini masyarakat patuh untuk jaga jarak.
Baca Juga: Begini Suasana Karantina Wilayah di Aceh
Ganjar mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan sipil akan diambil apabila kebijakan pembatasan sosial tidak berjalan dengan efektif.
3. Fajdroel Klaim Darurat Sipil Langkah Terakhir, Ferdinand: Kau Ini Siapa?
Pernyataan Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman membuat politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean naik pitam. Ia kesal lantaran Fadjroel mengklaim bahwa kebijakan darurat sipil adalah langkah terakhir pemerintah dalam menangani pandemi corona.
Ferdinand yang aktif di Twitter lantas memaki Fadjroel dengan sebutan 'gobl*k"'dan menyindir posisinya sebagai juru bicara yang seharusnya tak boleh melangkahi keputusan presiden.
Berita Terkait
-
Jubir Covid-19: Kalau Sayang Keluarga, Tunda Dulu Pulang Kampung
-
Bijak Mengakses Informasi di Masa Krisis COVID-19
-
Positif Corona Covid-19, Pria Ini Sempat Tak Bisa Napas Lebih dari 1 Detik
-
Hari Ini Ada 6 Pasien Corona Dinyatakan Sembuh, Total Semua Jadi 81 Orang
-
Nenek 102 Tahun Sembuh dari Corona Covid-19, Kuncinya di Gaya Hidup!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein