Suara.com - Sebanyak 102 narapidana dewasa di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur akan dibebaskan untuk mengurangi jumlah tahanan di dalam penjara demi mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19.
Pembebasan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 yang membebaskan 30.000 napi di seluruh Indonesia.
"Dari Lapas Cipinang hari ini bebas 16 orang, rencanaya 102 orang bebas, bertahap sampai tanggal 7 April nanti," ujar Kalapas Cipinang Hendra Eka Putra saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/4/2020).
Meski begitu, Hendra menyebut hal ini tidak terlalu berpengaruh pada jumlah narapidana yang ada di dalam yang masih over kapasitas.
"Kapasitas di sini itu 850 orang, isi sekarang 4000 orang, over load, tetap saja was-was, kalau satu (kena corona) dari 4.000 ya sudah, kuburan massal, satu saja kena, habis itu," katanya.
Dia berharap, pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan untuk menganulir PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan.
"Kalau mau PP 99-nya dihapus atau undang-undang pemasyarakatannya dikeluarin, ini enggak dikeluarin undang-undang, kalau dua itu dilakukan ya sudah selesai, bisa separuh yang keluar, bisa menghemat keuangan negara dan menyelamatkan napi dari virus corona," kata Hendra.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan Keputusan Menteri yang bertujuan membebaskan 30 ribu narapidana karena darurat wabah virus corona COVID-19.
Dalam Kepmen ini pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dapat dilakukan dengan syarat.
Baca Juga: Vonis Ringan Anak Bupati, Penjara 2 Bulan usai Gebuki Warga hingga Pingsan
Syarat pertama, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.
Sementara, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah syarat.
Di antaranya adalah narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa pidana; anak yang telah menjalani setengah masa pidana; narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Berita Terkait
-
Perawat RSPAD Gatot Soebroto Meninggal di Ruang Isolasi, Dimakamkan Rabu
-
Meninggal Corona, Orang yang Pernah Berkontak dengan Guru Vainey Dicari!
-
Tips Agar Tetap Produktif Bekerja dan Belajar Meski Di Rumah Aja
-
3 Skenario Ekonomi Indonesia Saat Wabah Corona Versi Sri Mulyani
-
Miris! Jenazah Pasien Corona di Banyumas, Sempat Ditolak Beberapa TPU
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR