Suara.com - Presiden JJokowi telah menetapkan pandemi virus corona baru Covid-19 sebagai kedarurataan kesehatan masyarakat.
Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan darurat sipil untuk merespons status tersebut.
Penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat merujuk pada Undang UndangNomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, kebijakan darurat sipil merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Berikut Suara.com merangkum perbedaan kedaruratan kesehatan masyarakat dan kebijakan darurat sipil merujuk pada kedua peraturan perundangan tersebut.
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, makna Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Dalam Pasal 4, dijelaskan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kearuratan kesehatan masyarakat. Perlindungan tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan kekarantina kesehatan.
Dengan ditetapkannya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu masuk. Hal ini tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 14 ayat 1.
Baca Juga: Pentingnya Keamanan dan Perlindungan Pribadi Pengguna Internet Indonesia
Pintu masuk yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.
Dalam Pasal 49 ayat 2 disebutkan penetapan kekarantinaan kesehatan didasari atas pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.
Selain itu, dalam Pasal 59 ayat 1 disebutkan bahwa PSBB dapat diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk memilih opsi PSBB.
Darurat Sipil
Dalam Pasal 1 Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, kebijakan darurat sipil dapat diumumkan oleh presiden atau palima tertinggi angkatan perang apabila memenuhi beberapa kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksud yakni:
1. Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
Berita Terkait
-
Sempat Tertinggi di Januari, Kunjungan WNA China Terus Merosot Hingga Maret
-
Mulai Hari Ini 30 Ribu Napi Hirup Udara Bebas karena Darurat Corona
-
Rapid Test Pakai Serum, Pemprov Klaim Alatnya Lebih Baik Deteksi Corona
-
Jadi Pilihan Terakhir, Masker Kain Boleh Dipakai oleh Orang Sehat
-
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Keturunan dari Keluarga yang Tersangkut PKI?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!
-
ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs
-
2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi
-
Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN
-
Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030
-
80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak
-
Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli
-
Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!