Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky angkat bicara terkait pemecatan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana karena menggelar acara pernikahan mewah di Hotel Mulia Senayan, Jakarta saat pandemi Covid-19 tengah mewabah.
Fahrul dicopot dari jabatannya karena dianggap melanggar isi Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz bernomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020.
Poengky menyoroti resepsi pernikahan Fahrul yang digelar secara mewah di Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Dia meminta agar Propam Polda Metro Jaya juga dapat mengusut apakah ada pelanggaran terkait pesta nikahan tersebut.
Hal itu disampaikan Poengky merujuk imbauan Kapolri Idham Azis yang melarang anggota Polri untuk bergaya hidup mewah sebagaimana tertuang dalam surat telegram bernomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.
"Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan terhadap dua hal ini. Dan saya harapkan Propam tidak hanya memeriksa terkait pelanggaran Maklumat Kapolri, melainkan juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terkait gaya hidup mewah," kata Poengky saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).
Dia menyayangkan sikap Fahrul yang dinilai telah melanggar isi Maklumat Kapolri. Sebagai anggota Polri, Fahrul semestinya menurut Poengky bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi imbauan Pemeirntah dan Maklumat Kapolri.
"Saya sangat prihatin ada anggota Polri dengan level Kapolsek melanggar Maklumat Kapolri. Sebagai pimpinan keamanan wilayah kecamatan, yang bersangkutan seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, acara pernikahan Fahrul yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta mendadak viral di media sosial. Pasalnya pernikahan itu digelar setelah Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dikeluarkan pada 19 Maret 2020.
Baca Juga: Tenaga Medis Positif Corona saat Hamil, IDI: Bisa Ganggu Pertumbuhan Janin
Buntut dari pesta mewah itu, Fahrul telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan. Sanksi atas kasus ini, dia kini dimutasi sebagai analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja, melainkan juga bagi seluruh anggota Polri.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," kata Yusri, Kamis.
Diketahui, Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) itu ditandatangani Idham tertanggal 19 Maret 2020. Idham pun menginstruksikan personelnya untuk menertibkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah wabah Covid-19.
Berdasarkan isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Di antaranya;
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Instruksikan Segera Eksekusi Paket Bantuan Pemerintah Saat Corona
-
Jurnalis yang Dicueki Jokowi Meninggal Corona, Ini Respons RSUD Tangerang
-
Gelar Pesta saat Corona, Kompolnas: Kompol Fahrul Harusnya Jadi Contoh Baik
-
Awkarin Ternyata Jadi Bridesmaid Rica Andriani dan Kompol Fahrul Sudiana
-
Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kembangan, Ini Posisi Kompol Fahrul Sekarang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 7 Oktober 2025: Waspada Hujan Lokal di Sejumlah Kota
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Dipotong Rp15 Triliun, Jakarta Alami Pemangkasan Dana Transfer dari Pusat Paling Besar
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Menkeu Purbaya Temui Pramono di Balai Kota, Apa yang Dibahas?
-
Keuntungan PAM JAYA jika Berubah Status Perseroda, Salah Satunya Ini!
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober