Suara.com - Dua perwira TNI Angkatan Laut sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, meninggal dunia. Mereka adalah Laksamana Pertama Purnawirawan Jeanne Winaktu dan Letkol (Kowal) Mulatsih.
Mereka meninggal dunia di Rumah Sakit TNI AL (RSAL) Mintohardjo Jakarta. Kabar meninggalnya kedua perwira TNI AL itu dibenarkan oleh Kepala RSAL Mintohardjo Kolonel (K) dr Wiweka.
"Iya, keduanya wafat sebagai pejuang PDP COVID-19," kata Wiweka ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/4/2020) malam.
Laksamana Pertama Purnawirawan dr Jeanne Winaktu wafat pada Kamis pagi. Sedangkan Letkol (Kowal) Mulatsih yang menjabat sebagai Kepala Departemen Perawat (Kadep) RS Marinir Cilandak meninggal satu hari sebelumnya yakni pada Rabu (1/4/2020) pukul 22.54 WIB.
Dikabarkan dr Jeanne, masuk RS Mintohardjo pada 26 Maret 2020, selang lima hari kemudian ia wafat. Almarhumah adalah mantan Kepala Rumah Sakit Ramelan dan Mantan Kadiskesal serta dokter spesialis bedah saraf.
Jeanne adalah wanita pertama di INA, Instruktur ATLS dan Surveyor KARS.
Pemakaman kedua jenazah disesuaikan dengan protokol COVID-19. Kedua jenazah dimakamkan di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur.
"Pemakaman jenazah mengikuti protokol COVID-19," ujarnya pula.
Tata cara menguburkan jenazah pasien COVID-19 sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik
Baca Juga: Istana Ralat Pernyataan Jokowi Tak Larang Mudik saat Wabah Corona
Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat poin bahwa pengurusan jenazah terpapar Virus Corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Terdapat empat tindakan pengurusan jenazah seorang muslim, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Penekanan dilakukan untuk proses memandikan dan mengafani, karena ketika pasien COVID-19 meninggal, virus masih ada di tubuhnya dan dapat menular kepada orang yang berkontak dengan jenazah tersebut.
Terkait pengurusan jenazah yang layak diperhatikan adalah pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.
Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali, karena ada potensi penularan COVID-19 dari tubuh jenazah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan