Suara.com - Dua perwira TNI Angkatan Laut sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, meninggal dunia. Mereka adalah Laksamana Pertama Purnawirawan Jeanne Winaktu dan Letkol (Kowal) Mulatsih.
Mereka meninggal dunia di Rumah Sakit TNI AL (RSAL) Mintohardjo Jakarta. Kabar meninggalnya kedua perwira TNI AL itu dibenarkan oleh Kepala RSAL Mintohardjo Kolonel (K) dr Wiweka.
"Iya, keduanya wafat sebagai pejuang PDP COVID-19," kata Wiweka ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/4/2020) malam.
Laksamana Pertama Purnawirawan dr Jeanne Winaktu wafat pada Kamis pagi. Sedangkan Letkol (Kowal) Mulatsih yang menjabat sebagai Kepala Departemen Perawat (Kadep) RS Marinir Cilandak meninggal satu hari sebelumnya yakni pada Rabu (1/4/2020) pukul 22.54 WIB.
Dikabarkan dr Jeanne, masuk RS Mintohardjo pada 26 Maret 2020, selang lima hari kemudian ia wafat. Almarhumah adalah mantan Kepala Rumah Sakit Ramelan dan Mantan Kadiskesal serta dokter spesialis bedah saraf.
Jeanne adalah wanita pertama di INA, Instruktur ATLS dan Surveyor KARS.
Pemakaman kedua jenazah disesuaikan dengan protokol COVID-19. Kedua jenazah dimakamkan di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur.
"Pemakaman jenazah mengikuti protokol COVID-19," ujarnya pula.
Tata cara menguburkan jenazah pasien COVID-19 sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik
Baca Juga: Istana Ralat Pernyataan Jokowi Tak Larang Mudik saat Wabah Corona
Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat poin bahwa pengurusan jenazah terpapar Virus Corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Terdapat empat tindakan pengurusan jenazah seorang muslim, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Penekanan dilakukan untuk proses memandikan dan mengafani, karena ketika pasien COVID-19 meninggal, virus masih ada di tubuhnya dan dapat menular kepada orang yang berkontak dengan jenazah tersebut.
Terkait pengurusan jenazah yang layak diperhatikan adalah pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.
Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali, karena ada potensi penularan COVID-19 dari tubuh jenazah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter