Suara.com - Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengajukan permohonan upaya administratif keberatan atas Keputusan Presiden RI Joko Widodo yang memberhentikan dirinya dari jabatan komisioner.
"Memohon agar Presiden Republik Indonesia menerima dan mengabulkan permohonan upaya administratif keberatan. Bapak Presiden berkenan mencabut Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020," kata Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Kamis.
Dalam permohonan itu, Evi juga berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengembalikan jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022.
"Merehabilitasi nama baik Saya seperti sedia kala," kata dia.
Keputusan Presiden No.34/P Tahun 2020 itu menurut dia merupakan tindaklanjut atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 pada 18 Maret 2020.
"Putusan DKPP tersebut menurut saya terlihat jelas memiliki cacat hukum dan melampaui kewenangan," kata dia.
Poin pertama, kata Evi DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik, padahal pengadu sudah mencabut aduanya.
Tindakan DKPP tersebut bertentangan dengan Pasal 155 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dari laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Poin selanjutnya, DKPP belum mendengar pembelaan dari Evi Novida selaku teradu, sebelum mengambil keputusan berupa sanksi pemberhentian secara tetap.
Baca Juga: Dipecat dari KPU RI, Evi Novida Ginting Akan Gugat DKPP
Hal itu lanjut dia bertentangan dengan Pasal 38 ayat 2 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemberhentian. Dalam pasal tersebut tertulis Anggota KPU harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.
"Ketiga, dalam memutuskan, DKPP tidak melaksanakan pasal 36 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan rapat pleno pengambilan putusan dihadiri oleh 5 orang anggota, kenyataannya pleno hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi