Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terkait adanya kabar permintaan kenaikan gaji untuk pimpinan sebesar Rp 300 juta di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pembahasan kenaikan gaji untuk pimpinan tersebut sudah dilakukan sejak kepemimpinan KPK jilid IV, atau era Agus Rahardjo Cs.
"Kami sudah cek dan konfirmasi atas informasi usulan tersebut. Prinsipnya benar usulan tersebut memang ada diperiode pimpinan jilid 4 tanggal 15 Juli 2019," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).
Terkait usulan kenaikan gaji pimpinan KPK kata Ali, diajukan dengan merevisi PP Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali menyebut pimpinan KPK Era Firli Bahuri menerima usulan itu, dari Sekretaris Jenderal KPK. Namun, ia mengklaim hingga saat ini pimpinan KPK belum pernah melakukan pembahasan terkait hal tersebut.
"Pimpinan KPK baru belum pernah membahas usulan masa kepemimpinan pak AR (Agus Rahardjo) tersebut, dan belum ada info terkini dari Sekjen KPK atas usulan tersebut (kenaikan gaji)," ujar Ali
"Begitu juga dengan adanya usulan kenaikan gaji untuk Dewan Pengawas KPK, serta rencana Peraturan Pemerintah tentang gaji pegawai KPK, hal tersebut belum ada pembahasan lebih lanjut dengan KPK," Ali menambahkan
Lebih lanjut, pimpinan KPK saat ini kata Ali, tengah fokus membantu pemerintah pusat dalam penanganan pada sektor anggaran dalam penanganan pandemi covid-19.
"Sikap pimpinan KPK sekarang ditengah wabah covid -19 jelas, tidak akan ada pembahasan pada hal yang bukan prioritas. Pimpinan KPK akan fokus pada penangangan pandemi covid 19. Semua juga melakukan hal yang sama pada covid 19. Kita semua juga harus melakukan hal yang sama," tutup Ali.
Baca Juga: Cegah Corona, Puluhan Napi di Gunungkidul Bebas Bersyarat
Berita Terkait
-
Napi Koruptor akan Dibebaskan karena Corona, Begini Reaksi KPK
-
Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Advokat Hertanto
-
Berlangsung Tertutup, KPK Harus Ulangi Proses Seleksi Deputi Penindakan
-
KPK Siap Hukum Mati Penyeleweng Anggaran Wabah Corona Rp 405,1 Triliun
-
Pegawai KPK Masih WFH Sampai 21 April
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis