Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Hertanto dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Hertanto akan diperiksa untuk tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nurhadi belum ditahan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
"Kami periksa Hertanto dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Ali mengklaim belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik lembaga superbodi atas pemeriksaan saksi Hertanto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Baca Juga: Narapidana Korupsi dan Teroris Tak Ikut Bebas karena Wabah Virus Corona
Berita Terkait
-
ICW: KPK Harus Transparan Isi Jabatan Kosong Deputi Penindakan
-
Didesak Sumbangkan Gaji untuk Tangani Corona, Ini Jawaban Pimpinan KPK
-
Imam Nahrawi Main HP di Rutan, KPK: Diduga Pernah Dipakai Tahanan Lain
-
KPK Bisa Jerat Eks Sekertaris MA Nurhadi dengan Pasal TPPU
-
Nurhadi Buron, Bukti Pembelian Apartemen di Senopati Dikirim ke KPK
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!