Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berwacana membebaskan 30 ribu narapadina sebagai bentuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) termasuk para koruptor yang berusia di atas 60 tahun. Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi sejumlah napi korupsi seperti Setya Novanto, Oce Kaligis hingga Dada Rosada bisa bebas karena adanya wacana dari Menkumham tersebut.
Peneliti Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana menilai kalau Yasonna tengah berusaha untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dengan dalih adanya pandemi Covid-19.
"Salah satu syarat yang sempat diutarakan oleh yang bersangkutan adalah narapidana tersebut harus berusia di atas 60 tahun," kata Kurnia kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
Dengan begitu, ICW pun berusaha merangkum data narapidana korupsi di atas usia 60 tahun yang berpotensi bisa bebas mengikuti rencana Yasonna yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Daftar nama narapidana korupsi di atas 60 tahun dan berpotensi bebas versi ICW:
1. Oce Kaligis
Profesi: Pengacara
Kasus: Suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura
Vonis: 2015, 7 tahun
Usia: 77 tahun
Profesi: Mantan Menteri Agama
Kasus: Korupsi penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Saudi
Vonis: 2016, 10 tahun
Usia: 63 tahun
Baca Juga: Ganjar: Tegal Terlanjur Lockdown Tapi Tak Anggaran Belum Siap
3. Setya Novanto
Profesi: Mantan Ketua DPR RI
Kasus: Korupsi pengadaan KTP Elektronik Rp 2,3 triliun
Vonis: 2018, 15 tahun
Usia: 64 tahun
4. Patrialis Akbar
Profesi: Mantan Hakim Konstitusi
Kasus: Suap Uji Materi UU Peternakan USD 10 ribu dan Rp 4 juta Vonis: 2017, 7 tahun
Usia: 61 tahun
5. Siti Fadilah Supari
Profesi: Mantan Menteri Kesehatan
Kasus: Pengadaan alat kesehatan Rp 5,7 miliar
Vonis: 2017, 4 tahun
Usia: 70 tahun
Berita Terkait
-
Yasonna Pertimbangkan Koruptor dan Napi Narkoba Ikut Bebas karena Corona
-
KPK Berharap Menteri Yasonna Tak Permudah Pembebasan Napi Koruptor
-
Napi Koruptor akan Dibebaskan karena Corona, Begini Reaksi KPK
-
Curiga, Ferdinand Tanyakan Alasan Menkumham Yasonna Bebaskan 30 Ribu Napi
-
Tak Sangka Bebas Cepat karena Wabah Corona, 26 Napi di Padang Sujud Syukur
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya