Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berwacana membebaskan 30 ribu narapadina sebagai bentuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) termasuk para koruptor yang berusia di atas 60 tahun. Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi sejumlah napi korupsi seperti Setya Novanto, Oce Kaligis hingga Dada Rosada bisa bebas karena adanya wacana dari Menkumham tersebut.
Peneliti Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana menilai kalau Yasonna tengah berusaha untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dengan dalih adanya pandemi Covid-19.
"Salah satu syarat yang sempat diutarakan oleh yang bersangkutan adalah narapidana tersebut harus berusia di atas 60 tahun," kata Kurnia kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
Dengan begitu, ICW pun berusaha merangkum data narapidana korupsi di atas usia 60 tahun yang berpotensi bisa bebas mengikuti rencana Yasonna yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Daftar nama narapidana korupsi di atas 60 tahun dan berpotensi bebas versi ICW:
1. Oce Kaligis
Profesi: Pengacara
Kasus: Suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura
Vonis: 2015, 7 tahun
Usia: 77 tahun
Profesi: Mantan Menteri Agama
Kasus: Korupsi penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Saudi
Vonis: 2016, 10 tahun
Usia: 63 tahun
Baca Juga: Ganjar: Tegal Terlanjur Lockdown Tapi Tak Anggaran Belum Siap
3. Setya Novanto
Profesi: Mantan Ketua DPR RI
Kasus: Korupsi pengadaan KTP Elektronik Rp 2,3 triliun
Vonis: 2018, 15 tahun
Usia: 64 tahun
4. Patrialis Akbar
Profesi: Mantan Hakim Konstitusi
Kasus: Suap Uji Materi UU Peternakan USD 10 ribu dan Rp 4 juta Vonis: 2017, 7 tahun
Usia: 61 tahun
5. Siti Fadilah Supari
Profesi: Mantan Menteri Kesehatan
Kasus: Pengadaan alat kesehatan Rp 5,7 miliar
Vonis: 2017, 4 tahun
Usia: 70 tahun
Berita Terkait
-
Yasonna Pertimbangkan Koruptor dan Napi Narkoba Ikut Bebas karena Corona
-
KPK Berharap Menteri Yasonna Tak Permudah Pembebasan Napi Koruptor
-
Napi Koruptor akan Dibebaskan karena Corona, Begini Reaksi KPK
-
Curiga, Ferdinand Tanyakan Alasan Menkumham Yasonna Bebaskan 30 Ribu Napi
-
Tak Sangka Bebas Cepat karena Wabah Corona, 26 Napi di Padang Sujud Syukur
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah