Suara.com - Sebanyak 26 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro Padang, Sumatra Barat (Sumbar) melakukan sujud syukur setelah menerima asimilasi sehingga bisa keluar dari penjara.
"Saya sangat senang mendapatkan asimilasi ini, karena tidak pernah menyangka sebelumnya bisa keluar dari penjara secepat ini," kata salah seorang narapidana Saprianto (22), di Padang, Rabu (1/4/2020).
Narapidana yang terjerat kasus penipuan itu masuk ke Lapas Padang sejak 2018, dengan masa hukuman selama dua tahun sepuluh bulan.
Ia menceritakan banyak pelajaran yang sudah didapat selama menjalani hukuman di Lapas, dan menegaskan tidak akan melakukan kesalahan lagi.
Hal yang sama juga dikatakan oleh warga binaan lainnya Irwan K (48) yang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun karena kasus asusila.
"Saya masuk penjara sejak 2010, dan bersyukur bisa menerima asimilasi saat ini. Saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," katanya.
Usai menjalani sejumlah proses administrasi di dalam Lapas, puluhan narapidana itu sempat menerima beberapa pengarahan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Suharman, Kadiv Pemasyarakatan Budi Situngkir, dan Kalapas Padang Arimin.
Mereka tampak melakukan sujud syukur ketika telah sampai di luar pintu penjara, tepatnya di pekarangan Lapas Padang sekitar pukul 17.30 WIB.
Sedangkan beberapa kerabat serta keluarga juga tampak menyambut mereka yang baru saja mendapatkan asimilasi di rumah.
Baca Juga: Ditolak Warga Saat akan Dimakamkan, Ternyata Jenazah di Maros Negatif Covid
Sementara itu Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir, mengatakan pemberian asimilasi itu adalah tindak lanjut dari instruksi Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Asimilasi diberikan kepada narapidana yang memnuhi syarat yakni menjalani setengah dari masa pidananya dan berkelakuan baik," katanya.
Ia menjelaskan pada dalam kondisi normal asimilasi sebenarnya juga bisa diberikan kepada warga binaan, namun karena kondisi di tengah pandemi COVID-19 saat ini asimilasi dilakukan di rumah.
Ia mengatakan setelah nanti para narapidana menjalani dua per tiga masa hukuman akan diberikan SK integrasi lewat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti jelang bebas.
Budi mengatakan narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah itu tetap akan dipantau oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sementara Kalapas Padang Arimin mengatakan 26 narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah itu terdiri dari beberapa kasus seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, asusila, dan lainnya yang tidak terikat PP tahun 2012.
Berita Terkait
-
Berkeliaran Bikin Takut Warga, Nenek Pasien Corona Menyerah Usai Dibius
-
Ngakunya Belajar Bareng saat Corona, Terpergok Bugil sama Pacar di Indekos
-
Soal PSBB, Pemerintah Diminta Tak Ingkar Janji Penuhi Kebutuhan Pokok Warga
-
Ribuan Warga Depok Rawan Terinfeksi Virus Corona, Status ODP dan PDP
-
Yusril Ihza Mahendra Sebut Jokowi Lamban Putuskan Darurat Kesehatan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu