Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta diberlakukan. Sejumlah kegiatan--salah satunya kegiatan keagamaan--pun dikenai pembatasan selama PSBB Jakarta.
Hal ini tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada Selasa (7/4/2020).
Disebutkan dalam Permenkes, pelaksanaan PSBB Jakarta dilakukan selama masa inkubasi terpanjang virus corona alias Covid-19 yakni 14 hari. Jika masih ada kasus baru, PSBB Jakarta akan diperpanjang lagi.
"Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian tertulis dalam Permenkes seperti dikutip Suara.com, Selasa (7/4/2020).
Permenkes menyoal PSBB Jakarta juga mengatur soal pembatasan kegiatan keagamaan dengan memperhatikan 4 hal sebagai berikut:
a. Bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
b. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
c. Pengecualian kegiatan keagamaan sebagaimana huruf (a) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan yang diakui oleh pemerintah.
d. Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari 25 dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).
Baca Juga: LIVE STREAMING: Update Covid-19 Selasa, 7 April 2020
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dipastikan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku di DKI Jakarta.
Surat persetujuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut diteken Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.
"Malam ini surat (persetujuan) akan ditandatangani Menkes," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi seperti dilansir Batamnews.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (6/4/2020).
Usai ditandatangani dan disetujui Menkes Terawan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selanjutnya wajib melaksanakan PSBB, sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.
"Menkes memberikan persetujuan, pelaksanaan dilakukan oleh daerah sesuai PP 21," ujarnya.
Berita Terkait
-
Soal PSBB Jakarta, Jansen Sitindaon: Semua Sudah Dilakukan, Apa yang Baru?
-
PSBB DKI Jakarta, Ini Tempat-tempat yang Masih Dibolehkan Buka
-
Imbas Status PSBB di Jakarta, Ojol Dibatasi Tak Bisa Angkut Penumpang
-
Menkes Restui PSBB Anies, Akses Kendaraan di Jakarta Tetap Tak Dibatasi
-
Alasan Menkes Terawan Setuju Jakarta Lakukan PSBB
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas