Suara.com - Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) kerap mengemukakan nasihat mengenai wabah penyakit, semenjak virus corona atau Covid-19 meluas.
Nasihat tersebut disampaikan UAS melalui unggahan di akun Instagram terverifikasi miliknya. Dalam penjelasannya itu, UAS merujuk pada hadis Nabi dan pendapat ulama.
Berikut 3 nasihat Ustaz Abdul Somad mengenai wabah penyakit seperti yang dihimpun Suara.com.
1. Wabah Penyakit Adalah Azab dari Allah kepada Orang yang Dihendaki
UAS mengutip hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Dalam hadis tersebut diterangkan bahwa Aisyah RA bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai wabah penyakit.
Rasulullah lalu menjelaskan bahwa wabah penyakit merupakan azab yang dikirimkan Allah kepada orang-orang yang dikehendaki. Allah menjadikannya sebagai rahmat bagi orang-orang yang beriman.
Jika terjadi suatu wabah penyakit, ada orang yang menetap di negerinya, ia bersabar, hanya berharap balasan dari Allah. Ia yaqin bahwa tidak ada peristiwa yang terjadi kecuali sudah ditetapkan Allah. Maka ia mendapat balasan seperti mati syahid.
UAS menerangkan bahwa menurut Imam Muhammad Abduh, wabah penyakit yang tergolong azab Allah kepada kaum yang dikehendaki yakni wabah campak yang melanda pasukan Abraham.
Terkait wabah tersebut, UAS mengatakan sebagai orang beriman mestinya bersikap positif atas ujian yang diberikan Allah.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Update Covid-19 Selasa, 7 April 2020
"Orang beriman menyikapinya dengan: tetap ikhtiyar, langkah antisipiasi, mencari obat, bersabar, mengharap balasan dari Allah dan yakin bahwa tidak ada sesuatu pun yang terjadi di luar kuasa dan taqdir Allah," tulis UAS.
Bila orang beriman bisa mengamalkan sikap-sikap tersebut, kata UAS, wabah penyakit menjadi rahmat bagi mereka.
"Ia mendapat balasan seperti seorang yang mati syahid," imbuhnya.
2. Wabah Penyakit Berakhir pada Awal Musim Panas
Dalam sebuah unggahan, UAS juga menjelaskan mengenai wabah penyakit yang menimpa suatu negara.
Merujuk pada Ahli Hadis Syaikh Ibnu Hajar al-Asqalani, UAS menyebutkan bahwa wabah penyakit yang menimpa suatu negeri akan berakhir pada awal musim panas atau dalam kalender Masehi jatuh pada 21 Juni.
Berita Terkait
-
Disetujui Jokowi, Pemerintah Bakal Beri BLT Rp 600 Ribu Per Keluarga
-
Rumah Sakit Khusus Pasien Corona di Bali
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Selasa, 7 April 2020
-
Maaf Kami Sedang Download: Cara Warga Indonesia Lockdown Gang-gang Rumah
-
China Dukung Obat Herbal untuk Corona Covid-19, Ahli Ungkap Risikonya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar