Suara.com - Belum lama ini beredar kabar yang menyebut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengizinkan kegiatan salat Tarawih dan buka bersama dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kabar tersebut beredar luas di Facebook usai seorang warganet bernama Ummix Zahra menulis status dan mengunggah video yang berisi pernyataan Menag terkait hal itu.
"Hal lain yang ingin kami informasikan juga bahwa sebentar lagi akan ramadan kami sepakat ramadan, tarawih, maupun buka puasa bersama tetap kita adakan sebagaimana biasa kecuali ada perubahan situasi yang membuat situasi menjadi jelek," kata Menag dalam video tersebut.
Sementara itu, dalam unggahan tersebut, Ummix Zahra menulis, "Alhamdulillah TARAWEH dan IDUL FITRI bisa dilaksanakan seperti biasanya. Sudah ada imbauan resmi dari kepala Kementerian Agama," tulisnya.
Namun, apakah benar demikian?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Suara.com, video yang diunggah oleh Ummix Zahra tersebut memang benar disampaikan langsung oleh Menag. Namun, video itu disiarkan oleh Berita Satu TV pada tanggal 13 Maret 2020.
Selain itu, Menag telah membuat Surat Edaran yang menyebut bahwa salat tarawih dan salat idul fitri berjemaah ditiadakan untuk tahun ini karena berkaitan dengan situasi corona yang terjadi.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menag dalam keterangan resminya, Senin (06/4).
Baca Juga: PSBB Artinya Jakarta Batasi MRT, LRT, TransJakarta dan Mobil Pribadi
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 itu salah satunya mengatur soal pelaksanaan salat tarawih agar dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing. Selain itu, Fachrul Razi juga melarang adanya sahur on the road dan buka puasa bersama.
"Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," katanya.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas maka dapat dipastikan bahwa tidak benar jika Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan salat tarawih dan salat idul fitri tahun ini dilaksanakan seperti biasa.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020, salat id, salat tarawih, sahur bersama, atau buka bersama ditiadakan atau dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga.
Berita Terkait
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
KPK Periksa Biro Travel Haji di Yogyakarta, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
-
Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan
-
Menteri Agama 'Turun Gunung' Mediasi Konflik Trans7 dan Ponpes Lirboyo
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Buang Mayat Pegawai Alfamart usai Diperkosa, Dina Oktaviani Dibunuh karena Otak Kotor Atasannya!
-
Advokat Junaedi Saibih Hingga Eks Direktur JakTv Didakwa Rintangi 3 Kasus Korupsi Besar
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 23 Oktober 2025: Waspada Transisi Musim dan Hujan Lebat
-
Presiden Ramaphosa Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Afrika Selatan: Sekutu Setia!
-
Hasto Ungkap Hadiah Spesial Megawati Saat Prabowo Ulang Tahun
-
Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Dipicu Cemburu Lihat Pasangan Dibonceng Lelaki Lain
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian