Suara.com - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, menyebut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan pemerintah aneh. Pasalnya, pemerintah tak secara tegas menghentikan layanan angkutan umum untuk mencegah penularan covid-19.
Shajrufan mengatakan, angkutan umum merupakan salah satu sarana penularan virus corona atau Covid-19 yang sudah diketahui publik. Seharusnya pemerintah mengambil tindakan tegas dalam mencegahnya.
"Sarana transportasi umum ini adalah salah satu silent carrier penyebaran covid-19, jadi ini kan lucu. Kalau kita lihat lagi dalam keputusan menteri kesehatan (terkait transportasi umum), pemerintah seakan tidak mau mencegah operasional angkutan umum," ujar Shahrufan saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Ia menjelaskan, kebijakan Pemerintah untuk mengimbau masyarakat kerja di rumah sudah membuat operasional angkutan umum berkurang drastis. Di sisi lain, pengelola angkutan umum masih harus memiliki kewajiban membayar pajak, retribusi dan biaya operasional lainnya.
"Sekarang saja, dengan adanya kebijakan stay at home, itu kan mengurangi mobilitas transportasi angkutan umum, karena mobilitas masyarakat kan berkurang," jelasnya.
Dengan kebijakan yang setengah-setengah, Shahrufan menilai Pemerintah seperti lari dari tanggung jawab. Pasalnya jika pembatasan dilakukan secara tegas, pemerintah harus memberikan kebijakan peringanan bagi pengelola angkutan umum.
"Saya berasumsi apakah pemerintah sengaja menciptakan keputusan untuk menghindari tanggung jawab terhadap pemberhentian angkutan umum? Padahal, semua industri angkutan umum mendukung langkah pemerintah," tuturnya.
Karena itu, ia meminta agar Pemerintah Pusat segera mengambil tindakan tegas dengan memikirkan juga agar perusahaan angkutan umum tidak kolaps karena pandemi corona. Ia berharap adanya kebijakan yang bisa meringankan masyarakat.
"Pemerintah pusat harus memberi petunjuk kepada pemerintah daerah untuk memberikan kebijakan insentif bagi operator angkutan umum. Misal berikan pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk angkutan umum selama setahun, retribusi berkaitan dengan perizinan," pungkasnya.
Baca Juga: 194 Orang di Banten Terinfeksi Virus Corona, 18 Meninggal
Berita Terkait
-
Jakarta Sudah PSBB, Begini Panduan Pengajuan PSBB untuk Suatu Wilayah
-
Gojek Akan Patuhi PSBB di Jakarta, Tapi...
-
PSBB Jakarta, Ini Daftar Layanan yang Tetap Berjalan
-
Susul DKI Jakarta, Pemkot Bogor Minta Rekomendasi Berlakukan PSBB ke Menkes
-
Hari Ini Langit Cerah! Kualitas Udara di Jakarta Membaik Selama Corona
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pemerintah Kaji Program Work from Mal, APBI Sebut Sejalan dengan Tren Kerja Fleksibel
-
KSAD Bongkar Ada Upaya Sabotase, Lepas Baut Jembatan Bailey di Wilayah Bencana
-
Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang, Buruh Desak Pramono Anung Revisi UMP Jakarta
-
Panglima TNI Respons Pengibaran Bendera GAM: Jangan Ganggu Pemulihan Bencana
-
Said Iqbal Protes Polisi Blokade Aksi Buruh ke Istana, Singgung Cara Militeristik
-
Setuju Bantuan Asing Masuk, Hasto: Kemanusiaan Bersifat Universal
-
Rakernas PDIP Januari 2026, Hasto: Lingkungan dan Moratorium Hutan Akan Dibahas
-
Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Ini Penjelasan KPK
-
John Kenedy Apresiasi Normalisasi Sungai di Wilayah Bencana, Pemulihan Bisa Lebih Cepat
-
Presiden Buruh: Tidak Masuk Akal Jika Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Kabupaten Bekasi