Suara.com - Pengumuman Hasil SNMPTN. Sebanyak 96.496 siswa dinyatakan lulus seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2020. Ini menurut Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi.
Di antara siswa yang lulus masuk perguruan tinggi negeri, ada 25.398 siswa penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang diseleksi dari 95.346 siswa pendaftar KIP Kuliah.
"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada 86 perguruan tinggi negeri se-Indonesia sebanyak 96.496 siswa," kata Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Prof Mohammad Nasih dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Jalur SNMPTN 2020 menyediakan 101.772 kursi bagi mahasiswa baru dan jumlah siswa yang melakukan pendaftaran SNMPTN tercatat 489.601 orang.
"Tingkat keketatan siswa yang mendaftar dan yang menerima yakni 19,74 persen," kata Nasih.
Siswa yang dinyatakan lulus SNMPTN 2020 diwajibkan hadir pada saat registrasi (daftar ulang) pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri. Kehadiran calon mahasiswa menentukan proses verifikasi dan status penerimaan peserta SNMPTN 2020 sebagai mahasiswa di perguruan tinggi negeri tujuan.
Peserta yang lulus SNMPTN 2020 dan ditetapkan sebagai penerima manfaat KIP Kuliah selain mengikuti proses verifikasi data akademik juga mesti menjalani proses verifikasi kondisi ekonomi keluarga.
"Siswa yang dinyatakan lulus seleksi harus memperhatikan hal-hal diatas, baru kemudian dinyatakan diterima di PTN," kata Nasih.
Penerimaan mahasiswa perguruan tinggi negeri dilakukan melalui tiga jalur, yakni SNMPTN, seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN), dan seleksi mandiri.
Baca Juga: Wabah Corona, KPK Minta Pemerataan Narapidana di Lapas
SNMPTN yang dilakukan berdasarkan nilai akademik dan prestasi kuota penerimaannya minimum 20 persen untuk setiap program studi di perguruan tinggi negeri.
SBMPTN yang dilakukan berdasarkan nilai ujian tulis berbasis komputer kuota penerimaannya minimum 40 persen untuk setiap program studi di perguruan tinggi negeri.
Sedangkan kuota penerimaan melalui jalur seleksi mandiri maksimum 30 persen untuk setiap program studi di perguruan tinggi negeri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu