Suara.com - Sebanyak 35.676 narapidana dan anak resmi bebas karena virus corona. Mereka bebas penjara melalui program asimilasi dan integrasi, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaporkan dana tersebut hingga Rabu (8/4/2020).
"Ini adalah update 8 April 2020 pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam data yang disampaikan Rika, diterangkan bahwa dari 35.676 narapidana dan anak yang telah dibebaskan hingga hari ini. Sebanyak 33.861 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi, terdiri dari 33.078 narapidana dan 783 anak.
Sementara 1.815 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas, dengan rincian 1776 narapidana dan 39 anak.
Adapun Kementerian Hukum dan HAM menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang.
Lebih lanjut Rika mengatakan bahwa program pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan dan LPKA di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi COVID-19 di Indonesia berakhir.
"(Ini berakhir) sampai berhentinya darurat COVID-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020," kata dia.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Wabah Corona, KPK Minta Pemerataan Narapidana di Lapas
Selain itu, dia juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Berita Terkait
-
Wabah Corona, KPK Minta Pemerataan Narapidana di Lapas
-
RS Persahabatan Terima 80 Pasien Pasien Virus Corona Rujukan Per Hari
-
Covid-19: Bagaimana Risikonya pada Pria di Atas 50 Tahun?
-
Imbas Corona, Pemerintah Diminta Biayai Kepulangan WNI di Luar Negeri
-
Ya Tuhan, Kematian Pasien Corona Covid-19 di AS Hampir Tembus 2000 Per Hari
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini