Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto membeberkan peran dari enam tersangka terkait kasus tewasnya waria bernama Mira karena dibakar secara hidup-hidup.
Tiga dari enam tersangka yang sudah ditangkap adalah AP (27), RT (24), dan AH (26). Sedangkan tiga tersangka lain yakni, PD, AB, dan IQ masih diburu polisi.
Dari penyidiakan kasus ini, keenam tersangka memiliki peran berbeda-beda saat menganiaya hingga membakar korban.
Kasus ini bermula ketika sopir truk kontainer berinisial KM mengadu kepada para tersangka dan menuduh Mira telah mencuri tas berisi dompet, tablet merk Samsung, dan sejumlah dokumen di area garasi kontainer Tanah Merdeka, Jakarta Utara, Jumat (3/4/2020).
Selanjutnya, KM melaporkan jika dirinya kehilangan dompet berserta isinya itu kepada tersangka AP yang bertugas sebagai petugas keamanan garasi. AP lantas menjemput Mira di kontrakan dan membawanya ke terminal Tanah Merdeka untuk mengintrogasi atas dugaan telah mencuri dompet milik KM.
"Korban tidak mengaku mengambil barang tersebut, sehingga para pelaku kesal dan langsung mengeroyok korban," kata dia.
Budhi menyebut salah satu tersangka berinisial AB, sempat memukul Mira dengan kayu hingga akhirnya korban jatuh ke lantai. Kemudian beberapa tersangka lainnya pun turut menganiaya korban dengan cara diinjak-injak.
Tak puas mengeroyok, tersangka AP lantas membeli bensin eceran sebanyak satu liter dan menyiramkan ke sekujur tubuh Mira.
Kemudian, tersangka PD memainkan korek api dengan maksud menakut-nakuti Mira agar mau mengakui telah mencuri dompet milik KM.
Baca Juga: Apartemen Pasutri WN Amerika Disatroni Perampok Sadis, Suami Dibacok
"Tetapi malah menyulut api hingga menyebabkan korban terbakar," ucap Budhi.
Melihat Mira terbakar, para tersangka sempat berupaya memadamkan api. Setelah berhasil dipadamkan, para tersangka itupun satu-persatu menghilangkan meninggalkan Mira yang merintih kesakitan. Sampai akhirnya, Mira yang sempat dibawa ke RS Koja itu dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (5/4) lalu.
Kekinian, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Waria Mira Ternyata Dibakar Ramai-ramai, Tiga Pelaku Lain Masih Berkeliaran
-
Waria Dibakar Hidup-hidup di Cilincing, Polisi Ciduk 3 Pelaku
-
Waria yang Dibakar Hidup-hidup di Cilincing, Disebut Miliki Kehidupan Keras
-
Waria Tewas Dibakar, Kerabat Tak Percaya Mira Curi Dompet Sopir Truk
-
Waria Dibakar Hidup-hidup Sama Preman, Ini Riwayat Mira di Cilincing
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali