Suara.com - Terdakwa mantan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020).
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andra Agussalam pidana penjara dua tahun pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Majelid Hakim, Fahzal Hendri dibacakan melalui sidang video conference, Rabu (8/4/2020).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tambah majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Andra terbukti menerima suap sebesar 71.000 dolar AS dan 96.000 dolar Singapura untuk memuluskan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Uang itu diterima Andra secara bertahap.
Dalam pertimbangan majelis hakim bahwa hal yang memberatkan terdakwa Andra yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Atas vonis hakim itu, baik jaksa KPK maupun penasihat hukum terdakwa Andra menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Andra dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Andra dipidana dalam pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kasus Proyek BHS, Terdakwa Eks Dirkeu AP II Sebut Utang Piutang Bukan Suap
Berita Terkait
-
Mantan Dirkeu Angkasa Pura II Andra Y Agussalam Dituntut 5 Tahun Penjara
-
Kasus Proyek BHS, Terdakwa Eks Dirkeu AP II Sebut Utang Piutang Bukan Suap
-
Saksi Ahli Sebut Adanya Utang Piutang di Kasus Suap Proyek BHS
-
Suap Proyek BHS, Eks Dirut PT INTI Disebut Punya Utang Rp 7,5 Miliar
-
Eks Dirkeu AP II Didakwa Terima Suap USD 71.000 dan SGD 96.700
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau