Suara.com - Terdakwa mantan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020).
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andra Agussalam pidana penjara dua tahun pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Majelid Hakim, Fahzal Hendri dibacakan melalui sidang video conference, Rabu (8/4/2020).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tambah majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Andra terbukti menerima suap sebesar 71.000 dolar AS dan 96.000 dolar Singapura untuk memuluskan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Uang itu diterima Andra secara bertahap.
Dalam pertimbangan majelis hakim bahwa hal yang memberatkan terdakwa Andra yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Atas vonis hakim itu, baik jaksa KPK maupun penasihat hukum terdakwa Andra menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Andra dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Andra dipidana dalam pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kasus Proyek BHS, Terdakwa Eks Dirkeu AP II Sebut Utang Piutang Bukan Suap
Berita Terkait
-
Mantan Dirkeu Angkasa Pura II Andra Y Agussalam Dituntut 5 Tahun Penjara
-
Kasus Proyek BHS, Terdakwa Eks Dirkeu AP II Sebut Utang Piutang Bukan Suap
-
Saksi Ahli Sebut Adanya Utang Piutang di Kasus Suap Proyek BHS
-
Suap Proyek BHS, Eks Dirut PT INTI Disebut Punya Utang Rp 7,5 Miliar
-
Eks Dirkeu AP II Didakwa Terima Suap USD 71.000 dan SGD 96.700
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra