Suara.com - Terdakwa mantan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020).
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andra Agussalam pidana penjara dua tahun pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Majelid Hakim, Fahzal Hendri dibacakan melalui sidang video conference, Rabu (8/4/2020).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tambah majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Andra terbukti menerima suap sebesar 71.000 dolar AS dan 96.000 dolar Singapura untuk memuluskan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Uang itu diterima Andra secara bertahap.
Dalam pertimbangan majelis hakim bahwa hal yang memberatkan terdakwa Andra yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Atas vonis hakim itu, baik jaksa KPK maupun penasihat hukum terdakwa Andra menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Andra dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Andra dipidana dalam pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kasus Proyek BHS, Terdakwa Eks Dirkeu AP II Sebut Utang Piutang Bukan Suap
Berita Terkait
-
Mantan Dirkeu Angkasa Pura II Andra Y Agussalam Dituntut 5 Tahun Penjara
-
Kasus Proyek BHS, Terdakwa Eks Dirkeu AP II Sebut Utang Piutang Bukan Suap
-
Saksi Ahli Sebut Adanya Utang Piutang di Kasus Suap Proyek BHS
-
Suap Proyek BHS, Eks Dirut PT INTI Disebut Punya Utang Rp 7,5 Miliar
-
Eks Dirkeu AP II Didakwa Terima Suap USD 71.000 dan SGD 96.700
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak
-
Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara