Suara.com - Eks Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam menerima suap 71 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura terkait kasus suap proyek proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang diterima Andra untuk memuluskan PT INTI agar menjadi pelaksana proyek pemasangan BHS.
"Terdakwa melakukan perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Haerudin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Jaksa juga membeberkan sejumlah pihak yang hadir dalam pembahasan proyek BHS. Mereka adalah Direktur Operasi dan Tekhnik PT AP II, Djoko Muryatmodjo; Vice President Airport Operation Policy, Ruchyana; Vice President Airport Engineering Development, Radityo Purwoko; Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo; Executive GM Airport Management Divison, Marzuki Battung; dan Executive GM Manager Airport Construction Division, Agung Sedayu.
Menurutnya, hasi pertemuan menyatakan, proyek BHS akan diserahkan kepada APP.
Djoko pun turut mengusulkan revisi program investasi RKAP berupa pengadaan proyek semi BHS di Terminal III Bandara Soekarno Hatta kepada Andra Agussalam yang saat itu menjabat Dirkeu AP II. Total nilai dari anggaran proyek tersebut mencapai Rp 201 miliar.
Selanjutnya, Andra pun melakukan pertemuan dengan Darman Mapanggara selaku Dirut PT INTI dan PT LEN Industri. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Marzuki Battung. Dalam pertemuan itu, Darman meminta agar proyek-proyek PT AP II dapat dikerjakan oleh PT INTI.
Andra mengaku akan mengawal pekerjaan proyek BHS di tingkat PT AP II dan meminta agar Darman memberitahukan jika ada hambatan dalam pengadaan proyek.
Kemudian, Darman menyuruh rekannya, Andi Taswi Nur agar menyetorkan uang kepada Andra secara bertahap. Penyerahan uang suap itu diduga diserahkan Andi melalui sopir pribadi Andra bernama Endang.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Ditangkap, Besok Ketua KPK Pidato di Depan Pejabat Jatim
"Terdakwa, mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang secara bertahap yang seluruhnya sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700 dari Darman Mappangara yang diserahkan melalui Andi Taswin Nur," kata Jaksa.
Dalam kasus ini, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kesaksian Eks Dirkeu AP II Andra Y Agussalam di Sidang Suap Proyek BHS
-
Penahanan Eks Dirkeu Angkasa Pura II Andra Agussalam Ditambah Satu Bulan
-
Dirut PT INTI Diciduk KPK, Manajemen Klaim Operasional Perusahaan Aman
-
Susul Dirkeu AP II, Dirut PT INTI jadi Tersangka Baru Proyek HBS
-
Suap Proyek BHS, Dirut AP II dan Lima Anak Buahnya Diperiksa KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India