Suara.com - Terdakwa mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengklaim tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak benar terhadap dirinya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kasus proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang turut menyeret petinggi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Andra menyampaikan hal tersebut dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (9/3/2020) malam.
Dia menyebut tak ada sama sekali unsur dalam bentuk tindakan melakukan suap. Andra menyatakan urusannya dengan terdakwa, yang menjabat Dirut PT INTI Darman Mapanggara hanya sebatas pembayaran utang piutang.
"Urusan saya dengan Pak Darman (eks Dirut PT INTI) ini adalah sebenarnya utang piutang, tidak ada satu pun saksi yang disampaikan JPU ini adalah suap menyuap. Jadi saya aneh juga kalau disangkakan sebagai suap," kata Andra di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Selain itu, dia juga menegaskan, dengan Darman telah mempunyai sejumlah kesepakatan terkait utang piutang, sebelum adanya pembahasan terkait proyek BHS. Andra pun menyampaikan bahwa dalam perjanjian tersebut adanya tanda tangan dan kesepakatan dengan Darman.
Lantaran itu, Andra berharap jaksa bisa melihat urusan utang piutang ini berbeda dengan suap. Sehingga dapat menuangkan dalam surat tuntutan, hal-hal yang berkeadilan.
"Iya saya merasa dizalimi. Urusan utang kenapa menjadi suap," tutup Andra
Untuk diketahui, dalam dakwaan bahwa Darman melalui Taswin sebagai perantara uang suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Uang itu, ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Adanya Utang Piutang di Kasus Suap Proyek BHS
Berita Terkait
-
Saksi Ahli Sebut Adanya Utang Piutang di Kasus Suap Proyek BHS
-
Suap Proyek BHS, Eks Dirut PT INTI Disebut Punya Utang Rp 7,5 Miliar
-
Resmi Jadi Dirut Garuda Indonesia, Ini Profil Irfan Setiaputra
-
KPK Periksa Direktur PT INTI Teguh Adi Suryandono
-
Jadi Saksi Kasus Proyek BHS, Ini Pengakuan Presdir Angkasa Pura II
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI
-
Kampung Bahari Digeruduk BNN: 18 Orang Diciduk, Target Operasi Kakap Diburu
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!