Suara.com - Terdakwa mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengklaim tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak benar terhadap dirinya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kasus proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang turut menyeret petinggi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Andra menyampaikan hal tersebut dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (9/3/2020) malam.
Dia menyebut tak ada sama sekali unsur dalam bentuk tindakan melakukan suap. Andra menyatakan urusannya dengan terdakwa, yang menjabat Dirut PT INTI Darman Mapanggara hanya sebatas pembayaran utang piutang.
"Urusan saya dengan Pak Darman (eks Dirut PT INTI) ini adalah sebenarnya utang piutang, tidak ada satu pun saksi yang disampaikan JPU ini adalah suap menyuap. Jadi saya aneh juga kalau disangkakan sebagai suap," kata Andra di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Selain itu, dia juga menegaskan, dengan Darman telah mempunyai sejumlah kesepakatan terkait utang piutang, sebelum adanya pembahasan terkait proyek BHS. Andra pun menyampaikan bahwa dalam perjanjian tersebut adanya tanda tangan dan kesepakatan dengan Darman.
Lantaran itu, Andra berharap jaksa bisa melihat urusan utang piutang ini berbeda dengan suap. Sehingga dapat menuangkan dalam surat tuntutan, hal-hal yang berkeadilan.
"Iya saya merasa dizalimi. Urusan utang kenapa menjadi suap," tutup Andra
Untuk diketahui, dalam dakwaan bahwa Darman melalui Taswin sebagai perantara uang suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Uang itu, ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Adanya Utang Piutang di Kasus Suap Proyek BHS
Berita Terkait
-
Saksi Ahli Sebut Adanya Utang Piutang di Kasus Suap Proyek BHS
-
Suap Proyek BHS, Eks Dirut PT INTI Disebut Punya Utang Rp 7,5 Miliar
-
Resmi Jadi Dirut Garuda Indonesia, Ini Profil Irfan Setiaputra
-
KPK Periksa Direktur PT INTI Teguh Adi Suryandono
-
Jadi Saksi Kasus Proyek BHS, Ini Pengakuan Presdir Angkasa Pura II
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kelas Menengah RI Tercekik, Ekonom Peringatkan Pemerintah
-
Demi Efisiensi, Prabowo Perintahkan Pertamina dan PLN Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
Kata-kata Aneh PM Jepang Tak Sebut Pihak yang Paling 'Berdosa' di Bom Hiroshima - Nagasaki
-
IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Ini Saham yang Potensi Cuan
-
Beraninya! Israel Tolak Mentah-mentah Rencana Damai Donald Trump untuk Gaza
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
Anime Firefly Wedding Bagikan Trailer Baru dan Ungkap Jadwal Tayang Oktober
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026
-
Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya
-
Apoteka Bahagia Medifarma Gelar Skrining Kesehatan Terpadu di Surabaya