Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan peraturan untuk menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dirampungkan. Salah satu, aturan menyebut pembatasan mobilitas moda transportasi umum di Jakarta.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang berlaku mulai Pukul 00.00 pada Jumat (10/4/2020) menyebut operasional transportasi umum dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
"Moda transportasi selama pemberlakuan PSBB diberlakukan pembatasan sementara kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di wilayah jakarta. Artinya, bahwa kendaraan umum dibatasi kapasitasnya 50 persen dan jam (operasional) 06.00 pagi sampai jam 18.00 WIB malam."
Aturan tersebut mengacu pada Pasal 18 poin 7 dalam Pergub nomor 33 tahun 2020. Sementara itu, Anies menyebut setiap orang masih diperbolehkan untuk berpergian, namun untuk memenuhi kebutuhan pokok.
"Pribadi diizinkan (keluar) hanya untuk pergi memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip dilarang berpergian kecuali untuk penuhi kebutuhan pokok. Lalu ada batas maksimal dalam satu kendaraan roda 4 adalah 50 persen dari kapasitas kursi dan semua wajib gunakan masker." ujarnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sudah menyelesaikan susunan untuk Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub ini nantinya akan berisikan teknis penerapan PSBB di Jakarta.
Meski sudah menyelesaikannya, Anies mengaku saat ini Pergub itu belum bisa diterbitkan. Pasalnya masih ada pembahasan bersama Pemerintah Pusat soal nasib ojek online (ojol) saat PSBB diterapkan.
"Penyusunan Pergub, praktis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang masih menunggu, kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek atau pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ujar Anies di Balai Kota, Rabu (8/4/2020).
Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Jumat! Perkantoran Dihentikan, Kecuali Sektor Ini
Berita Terkait
-
PSBB Jakarta Mulai Jumat! Perkantoran Dihentikan, Kecuali Sektor Ini
-
Mulai Jumat Dini Hari Nanti Diberlakukan PSBB Jakarta!
-
Lobi Anies Ditolak Luhut, Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB
-
Ojol Dilarang Ambil Penumpang saat PSBB Jakarta: Anak Istri Kami Makan Apa?
-
Jokowi soal PSBB Corona: Semua Harus Hati-hati, Tidak Grasah-grusuh
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi
-
Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK
-
Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen
-
Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok
-
Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka
-
Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan