Suara.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan sejumlah kebijakan baru, menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta dalam penanggulangan virus corona.
Pelaksanaan PSBB Jakarta secara resmi berlaku mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB sampai 14 hari ke depan.
Terkait penetapan tersebut, PT KCI menginformasikan sejumlah aturan baru melalui akun Twitter resmi @CommuterLine.
PT KCI memangkas jam operasional KRL Commuter Line menjadi pukul 06.00 - 18.000 WIB sesuai ketetapan PSBB.
Penyesuaian ini berdampak pada jadwal operasional kereta, di mana selama PSBB PT KCI hanya mengoperasikan 683 perjalanan KRL.
Namun, ada salah satu kebijakan yang menuai perhatian publik, yakni mengenai pembatasan kapasitas penumpang di setiap gerbong KRL.
Selama PSBB, PT KCI mengumumkan satu gerbong KRL Commuter Line hanya boleh diisi oleh 60 orang. Kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan imbauan physical distancing guna memerangi virus corona
"Untuk mencegah penularan Covid-19, PT KCI juga memaksimalkan pembatasan jumlah orang dalam tiap kereta yaitu sejumlah 60 orang, agar terjadi jarak aman antar pengguna sesuai prinsip dalam PSBB. Mohon ikuti arahan petugas & marka atau penanda yang ada di dalam KRL ya," tulis KCI, seperti dikutip Suara.com, Jumat (10/4/2020).
Aturan tersebut seketika disambut protes dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang menilai kebijakan itu tidak solutif, terlebih pengguna KRL banyak jumlahnya.
Baca Juga: Merapi Erupsi Lagi, Tinggi Kolom 3.000 Meter
"Kagak salah neh isi berita? Dalam kereta cuma isi 60 orang? Lah min coba belajar matematika deeh, dari Bogor ke Jakarta kota itu ada berapa stasiun? Dan setiap stasiun berapa banyak orang yang ngantri buat naik kereta? Nah kalo isi kereta dibatasin cuma 60 orang. Udah penuh duluan dari Bogor," kata @AnnaMargarettha.
Warganet lainnya pun ramai memberikan sindiran ke PT KCI atas aturan yang baru saja dikeluarkan.
"Ya ampun, Ini malah membawa bencana! @jokowi mohon tanggapannya Pak Presiden," kata dazonwraith.
"Akan terulang lagi... Penumpukan penumpang jika jam operasionalnya di mulai pukul 06:00..Tidak belajar dari kesalahan yang lalu...," timpal @DwiAc51.
Berita Terkait
-
Jakarta PSBB, Ini 5 Kewajiban Pengelola Hotel
-
Catat, Ini Kewajiban Sekolah Selama Masa PSBB Jakarta
-
Pembatasan Kendaraan saat PSBB, Ini Daftar Pengecualian bagi Mobil Pribadi
-
Hari Ini PSBB Jakarta, Berikut Daftar 10 Jenis Kendaraan Prioritas
-
Anies yakin Bisa Lewati Masa PSBB: Bangsa Kita Bukan Bangsa yang Lembek
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden