Suara.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu berlaku hingga 14 hari ke depan dan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
"Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Ia juga mengatakan Pergub tentang PSBB Jakarta memiliki 28 pasal yang akan mengatur tentang tata cara pelaksanaan PSBB di bidang ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," katanya.
Lalu, bagaimana penerapan PSBB Jakarta di sekolah dan lembaga pendidikan? Apa saja dampaknya dan apa kewajiban sekolah selama masa PSBB Jakarta?
Selama pemberlakuan PSBB, seluruh kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dihentikan sementara guna menekan laju penyebaran virus corona. Namun, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, pihak sekolah dan institusi wajib melakukan hal-hal berikut:
1. Sekolah wajib memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan demikian hak peserta didik tetap dapat terpenuhi.
2. Melakukan pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
3. Menjaga keamanan sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Baca Juga: Semangati Pasien COVID-19, Tenaga Medis Tempel Foto saat Tersenyum di APD
Berita Terkait
-
Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gejala Mual hingga Pusing, Program MBG di SDN Meruya Jakbar Disetop usai Siswa Keracunan Massal
-
Bukan Sensasi tapi dari Hati, Sopir Angkot Ini Buktikan Kebaikan Masih Ada di Jalanan
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Diungkap Bu RT, 11 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Alami Gangguan Penglihatan dan Pendengaran
-
Tancap Gas Kumpulkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ini Arahan Prabowo!
-
Terduga Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta Dikenal Pendiam, Suka Koleksi Gambar dan Foto Berdarah
-
Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Korban Bullying? Pengakuan Teman Sekolah Bikin Merinding
-
7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Pesan di Airsoft Gun Hingga Lokasi Dekat TNI AL
-
Gerindra Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: Keduanya Pemimpin Berhasil
-
Breaking News! KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Jual Beli Jabatan
-
Bom Rakitan di SMAN 72 Jakarta, Saksi Mata: Ada Siswa Diduga Ingin Balas Dendam dan Bunuh Diri
-
Polri Laporkan Ledakan di SMAN 72 ke Prabowo, Apa Dugaannya?
-
Wamenko Polkam Sebut 2 Senpi Kasus Ledakan SMAN 72 Cuma Mainan: Jangan Dibilang Aksi Teroris!