Suara.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu berlaku hingga 14 hari ke depan dan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
"Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Ia juga mengatakan Pergub tentang PSBB Jakarta memiliki 28 pasal yang akan mengatur tentang tata cara pelaksanaan PSBB di bidang ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," katanya.
Lalu, bagaimana penerapan PSBB Jakarta di sekolah dan lembaga pendidikan? Apa saja dampaknya dan apa kewajiban sekolah selama masa PSBB Jakarta?
Selama pemberlakuan PSBB, seluruh kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dihentikan sementara guna menekan laju penyebaran virus corona. Namun, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, pihak sekolah dan institusi wajib melakukan hal-hal berikut:
1. Sekolah wajib memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan demikian hak peserta didik tetap dapat terpenuhi.
2. Melakukan pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
3. Menjaga keamanan sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Baca Juga: Semangati Pasien COVID-19, Tenaga Medis Tempel Foto saat Tersenyum di APD
Berita Terkait
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Pembatasan AI bagi Siswa SD hingga SMA: Melindungi atau Mengancam Masa Depan Anak Bangsa?
-
Dubes Iran dan Anak-anak Indonesia Gelar Doa, Kenang 175 Siswi SD Minab yang Dibom Israel-AS
-
Bocah SD 'Roasting' Prabowo Subianto Pakai Istilah Politik Sensitif, Antek Asing Ikut Diucap
-
Simulasi TKA SD 2026 Sampai Kapan? Ini Link Resmi Latihan Soal dan Jadwal Pelaksanaannya
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas