Suara.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu berlaku hingga 14 hari ke depan dan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
"Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Ia juga mengatakan Pergub tentang PSBB Jakarta memiliki 28 pasal yang akan mengatur tentang tata cara pelaksanaan PSBB di bidang ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," katanya.
Lalu, bagaimana penerapan PSBB Jakarta di sekolah dan lembaga pendidikan? Apa saja dampaknya dan apa kewajiban sekolah selama masa PSBB Jakarta?
Selama pemberlakuan PSBB, seluruh kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dihentikan sementara guna menekan laju penyebaran virus corona. Namun, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, pihak sekolah dan institusi wajib melakukan hal-hal berikut:
1. Sekolah wajib memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan demikian hak peserta didik tetap dapat terpenuhi.
2. Melakukan pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
3. Menjaga keamanan sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Baca Juga: Semangati Pasien COVID-19, Tenaga Medis Tempel Foto saat Tersenyum di APD
Berita Terkait
-
Hanya Ingin Mendidik! Pembelaan Guru SD yang Viral Cubit Puluhan Kali Siswa Tak Hafal Asmaul Husna
-
17 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak TK dan SD yang Seru dan Aman
-
Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Dihadiahi Rumah hingga Beasiswa oleh Gubernur Bobby
-
Usai Jadi Sorotan Nasional, SDN Tanggirejo Akhirnya Direvitalisasi
-
BRI Peduli Peringati Hari Anak Nasional Lewat Kegiatan Edukatif di Enam Sekolah
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9