Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memerangi pandemi virus corona.
Kebijakan tersebut mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan. Dalam pelaksanaannya, PSBB mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang telah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pada prinsipnya, PSBB membatasi kegiatan di sejumlah sektor demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jakarta.
Salah satu yang terkena dampak yakni sektor kontruksi. Selama PSBB sektor kontruksi diizinkan beroperasi dan menjalankan aktivitas kerja dengan tetap mematuhi aturan.
Kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek.
Selengkapnya berikut 7 kewajiban pemilik atau penyedia jasa kontruksi selama PSBB Jakarta.
1 . Menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (Covid- 19) di kawasan proyek.
2. Membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek.
3. Menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek.
Baca Juga: Masker Bedah VS Masker Kain VS Masker Kertas, Mana yang Ampuh Cegah Virus?
4. Menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai.
5. Melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja.
6. Menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Covid-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk.
7. Melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.
Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ada konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah resmi diberlakukan pada pukul 00.00 WIB malam.
Berita Terkait
-
GoRide Menghilang dari Aplikasi Gojek, Ikuti PSBB DKI ?
-
Rumah Ibadah 'Tutup' Selama PSBB Jakarta, Ini Yang Wajib Diperhatikan
-
Jakarta PSBB, Polisi Dirikan 33 Pos Awasi Kendaraan Masuk DKI
-
Tak Pakai Masker dan Bawa Muatan Lebih, Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta
-
Punya Toko Swalayan? Ini Kewajiban yang Perlu Dilakukan Selama PSBB Jakarta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo