Suara.com - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mencatat sekitar 800 buruh pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta sudah dirumahkan akibat pandemi virus corona COVID-19. Namun, mereka dirumahkan tanpa upah.
Ketua FBLP Jumisih melaporkan bahwa per tanggal 10 Maret 2020 salah satu perusahaan di KBN Cakung sudah menghentikan produksi selama 2 pekan, akibatnya buruh diliburkan tanpa upah.
"Mulai tanggal 10 April 2020, manajemen PT Amos Indah Indonesia yang berlokasi di KBN Cakung Jakarta Utara menyetop produksinya dan merumahkan 800-an buruhnya selama 2 minggu. Alasan merumahkan karena ordernya berkurang sejak pandemi Covid-19," kata Jumisih kepada Suara.com, Jumat (10/4/2020).
Menurut Jumisih, para buruh ini sudah bertahun-tahun menghasilkan pendapatan besar untuk perusahaan, namun di tengah situasi darurat ini perusahaan justru tidak mau mengeluarkan tabungannya untuk menghidupi buruh.
"Penimbunan pendapatan itu kan sudah berlipat dari tahun ke tahun ya, sekarang saatnya kasih yang terbaik untuk buruh-buruh yang selama ini sudah mengabdikan jiwa raganya untuk bisa ekspor impor dan memperlancar usaha pengusaha," tegasnya.
Selain itu, hal ini sangat juga akan berdampak ke buruh lain; satu perusahaan bisa menerapkan hal tersebut maka semua perusahaan di KBN Cakung bisa saja mengikutinya, dia berharap pemerintah bisa menengahi hal ini.
"Pemerintah harus hadir di tengah situasi seperti ini, jangan dilepaskan urusan antara buruh dan pengusaha bersiteru di lapangan, ini kan akan banyak sekali perusahaan yang menerapkan pola ini," ucapnya.
Jumisih menilai Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 tidak tegas, dalam implementasinya di pabrik, buruh tak didampingi pemerintah saat berjuang menuntut haknya dari perusahaan.
Baca Juga: Driver Ojol Minta Larangan Angkut Penumpang Dicabut Atau Diberi Rp 100 Ribu
Berita Terkait
-
Driver Ojol Minta Larangan Angkut Penumpang Dicabut Atau Diberi Rp 100 Ribu
-
Hasil Tes Swab Negatif Corona, 7 Siswi Setukpa Polri Dibolehkan Pulang
-
Masjid Ditutup, Pengemudi Ojol Tunaikan Salat Zuhur Pengganti Salat Jumat
-
Alamak, Ilmuwan Sebut Angka Asli Kasus Virus Corona Sudah Puluhan Juta!
-
Pakar: Jangan Cabut Lockdown ketika Vaksin Covid-19 Belum Ditemukan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?
-
Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta
-
Usut Kasus Pemerasan Sudewo Cs, KPK Panggil Plt Bupati Hingga Ketua KPU Pati
-
Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara, Jika Tidak Siap-Siap Kena Sanksi!