Suara.com - Pengemudi ojek online melayangkan dua tuntutan setelah Pemprov DKI Jakarta membuat aturan pengemudi ojol dilarang angkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tuntutan yang pertama yakni meminta aturan tersebut diubah dan yang kedua ialah meminta adanya kompensasi berupa uang tunai.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan tuntutan yang pertama tersebut diminta agar ojol diperbolehkan untuk angkut penumpang. Pasalnya, 70 sampai 80 persen pendapatan ojol justru berasal dari layanan angkut penumpang.
"(Berharap) Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi PSBB dengan mengizinkan kembali sepeda motor membonceng penumpang," kata Igun saat dihubungi wartawan, Jumat (10/4/2020).
Kemudian tuntutan yang kedua, yakni apabila Pemprov DKI Jakarta tidak bisa mengubah aturannya itu, maka sebaiknya para ojol diberikan kompensasi berupa uang tunai bukan berupa sembako.
Menurut Igun, tidak semua para ojol hanya bisa diberikan sembako karena kebutuhannya yang berbeda-beda.
Ia menyebut jika bantuan tersebut berupa uang tunai maka para ojol pun setidaknya bisa menggunakan untuk modal layanan pembelian makanan, untuk membeli bensin atapun kebutuhan lainnya.
"Berikan nilai tunai bukan berupa barang, yang kami harapkan Rp 100 ribu per hari," pungkasnya.
Aturan pelarangan bagi ojol angkut penumpang ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Pergub ini berlaku mulai tanggal 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Anies menyatakan pihaknya sudah melobi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengizinkan ojol bawa penumpang. Namun hasilnya, setelah berdiskusi, Luhut tak menyetujuinya.
Baca Juga: Kecuali Sopir Ojol! Pemotor di Jakarta Boleh Berbocengan, Ini Syaratnya
"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub, kita berpandangan untuk bisa diizinkan," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Kemenhub disebutnya menginginkan Pergub yang dibuat Anies tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB. Permenkes itu menyatakan ojol hanya boleh membawa barang, bukan penumpang.
"Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan, Permenkes nomor 9 tahun 2020. Maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman," jelasnya.
Karena Permenkes tidak ada perubahan, maka Pergub juga tak boleh mengatur ojol boleh bawa penumpang saat PSBB. Namun jika nantinya ada perubahan, ia akan menyesuaikan aturan dalam Pergubnya.
Berita Terkait
-
Pertanyaan Balita Putri Ojek Online Bikin Haru: Ayah Dapat Orderan Gak?
-
Berlaku PSBB, Konteksnya Bukan Larang Ojek Online Bawa Penumpang
-
Ojek Online Bakal Sengsara Jika Jakarta Jadi PSBB, Ini Respon Grab
-
Jakarta Akan Terapkan PSBB, Pak Anies Bantu Ojek Online Dong!
-
BPJamsostek dan Warteg Beri Makan Siang Gratis bagi Pengemudi Ojek Online
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari
-
Cak Imin Desak Pekerja Migran Harus Punya Ijazah Minimal SMA, Ternyata Ini Alasannya?
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Ramadan! DPRD Desak Pemprov DKI Tambah Kuota dan Atasi Sengkarut Distribusi Pangan Subsidi
-
Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK
-
Peter Gontha: Reputasi Polri Buah Simalakama Persepsi Publik
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
Rekam Jejak Adies Kadir Disorot Usai Jadi Hakim MK, Diduga Sarat Misi Politik DPR dan Golkar?
-
Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?