News / Metropolitan
Sabtu, 11 April 2020 | 14:53 WIB
Surat resmi yang dikeluarkan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Syarat yang terakhir ialah penerima harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Data tersebut harus dikumpulkan dan diberikan paling lambat pada 13 April 2020.

Load More