News / Nasional
Senin, 13 April 2020 | 10:13 WIB
Ilustrasi pipanisasi. (Dok : Kementan)

Keempat, petani diimbau untuk ikut program asuransi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dengan asuransi ini, jika ada lahan padinya mengalami kekeringan hingga 70 persen akan dapat ganti rugi sebesar Rp 6 juta per ha per musim.

"Sehingga petani tidak perlu lagi was-was mengalami gagal panen karena kekeringan. Karena dari klaim bisa jadi modal menanam kembali," tambah Sarwo.

Load More