Suara.com - Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mulai mensosialisasikan penerapan Kartu Tani, dan menjadikan Kecamatan Bungi sebagai percontohan. Hal ini mendapatkan apresiasi dari petani setempat, karena Kartu Tani dapat mengontrol ketersediaan subsidi pupuk.
Ketua Kelompok Tani Kelurahan Liabuku, Nurdan mengatakan, Kartu Tani sangat membantu petani persawahan, agar subsidi pupuk yang diberikan oleh pemerintah tidak disalahgunakan.
Untuk saat ini, pengambilan pupuk masih melalui Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK), karena Kartu Tani belum dibagikan.
“Hal ini untuk menghindari seandainya ada distributor pupuk yang mengatakan sudah habis, namun ternyata masih ada jatah pupuknya. Kartu Tani dari pemerintah dapat mengontrol ketersediaan subsidi pupuk untuk petani, dan pupuk tidak disalahgunakan,” terangnya.
Menurutnya, belum lama ini terjadi perselisihan antara petani dan distributor pupuk, akibat pembagian pupuk yang tidak merata.
"Namun untuk saat ini, subsidi pupuk sudah mulai membaik dan tidak ada perselisihan antara distributor dan petani. Semoga ke depan dapat lebih bagus lagi dalam pensubsidian pupuk kepada petani,” harapnya.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Kartu Tani diharapkan membawa dampak yang positif bagi semua kalangan. Tidak hanya bagi pemerintah dan pihak terkait saja, melainkan yang paling penting adalah manfaat bagi para petani.
“Dengan adanya Kartu Tani, nantinya para petani dapat menggunakannya dalam membeli pupuk bersubsidi, langkah ini efektif dalam menyalurkan pupuk subsidi tepat sasaran,” ungkap Mentan.
Selain manfaat tersebut, katanya, Kartu Tani juga dapat digunakan para petani untuk dapat mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) di lembaga perbankan dan keuangan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Baca Juga: Capai Indonesia Lumbung Pangan 2045, Kementan Optimalisasi Irigasi
"Kartu Tani digunakan untuk memverifikasi data para petani ketika melakukan pengajukan pinjaman kredit usaha," jelasnya.
Subsidi Pupuk harus Tepat Sasaran
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy menambahkan, tidak semua orang dapat memiliki kartu ini, sebab ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran.
Persyaratan utama mendapatkan kartu ini, petani harus tergabung dalam kelompok tani serta memiliki e-KTP.
“Verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pada tahun 2020 di semua provinsi diarahkan ke e-RDKK, kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (jenis pupuk dan kebutuhan pupuk sesuai dosis rekomendasi) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam sistem e-RDKK,” jelasnya.
Selanjutnya data e-RDKK yang sudah disetujui oleh Kepala Dinas Pertanian akan diambil secara elektronik oleh bank kemudian diverifikasi kevalidan datanya.
Apabila datanya sesuai dengan persyaratan perbankan akan diterbitkan Kartu Tani. Bila tidak/belum sesuai akan dikembalikan ke dinas secara elektronik atau melalui sistem erdkk ke admin kabupaten/kecamatan.
"Jika data petani yang sudah valid akan dibuatkan Kartu Tani diisi volume usulan kebutuhan pupuknya. Kemudian diserahkan kepada petani yang bersangkutan," jelas Sarwo.
Bank akan menggandeng kios pengecer resmi pupuk sebagai agen Bank. Kios pengecer yang sudah menjadi agen Bank akan diberikan EDC sebagai alat transaksi Kartu Tani.
"Setelah proses ini rampung, petani dapat menggunakan Kartu Tani sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi di Kios Pengecer Resmi," pungkas Sarwo.
Berita Terkait
-
Masuk Musim Tanam, Begini Cara Daftar Asuransi Pertanian
-
Aksi Keren Spiderman Parepare Bagikan Sabun Gratis untuk Cegah Corona
-
Panen Raya sedang Terjadi di Indonesia, Kabupaten Muna Salah Satunya
-
Alsintan Jadi Jawaban Kekurangan Tenaga Kerja Pertanian Bali
-
Petani yang Gagal Panen di Bone Dapat Klaim Asuransi Usaha Tani Padi
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik